Kab. Cianjur (WP),- Kepala Sekolah SDN Sukasari Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur, Agus Yayat Hidayat, S.Pd., mengklarifikasi bahwa statement yang dituduhkan terhadapnya tidak benar, karena menurutnya bahwa pencairan dana PIP untuk peserta didiknya itu sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu dan ia mengaku sebagai kuasa langsung dari orangtua peserta didiknya untuk mencairkan dana PIP. Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, “tidak semua peserta didiknya menguasakan untuk pencairan dana PIP tetapi hanya sebagian saja, terkendala alamat rumahnya jauh, juga kendala lainnya sehingga mereka memberikan kuasa”, imbuhnya saat dikonfirmasi di kantornya.
Kepala Sekolah SDN Sukasari, Agus Yayat Hidayat, S.Pd., pun memperlihatkan bukti data berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh orang tua siswa juga memperlihatkan Surat Pertanggungjawab Mutlak (SPTJM) aktivasi rekening oleh kuasa penerima PIP yang diketahui oleh Kepala Koordinator Pendidikan Kecamatan Cikadu.
Agus juga menyampaikan, “jangan sampai informasi yang disiarkan itu berdampak salah faham orang tua siswa terkait penyalahgunaan dana tersebut, karena dana tersebut diambilnya oleh orang tua siswa beserta siswa, kami hanya mendampingi”. Ujarnya.
“Kami berharap kepada bapak-bapak jurnalis jangan sampai diekspos sebab kami tidak menyalahgunakan masalah dana tersebut”, Pungkasnya.
Rep. Ilham
Kepsek SDN Sukasari Cikadu Mengklarifikasi Atas Tuduhan Korupsi Dana PIP
editorWP1 min baca

