Kab. Bandung, (WP),- Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Seminar Politik dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024. Kamis (11/7/2024) bertempat di GOR Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Kegiatan Seminar Politik tersebut sebagai bagian dari tahapan Pemilukada yang di gelar di Desa Pinggirsari atas kerja bareng PPK Kecamatan Arjasari, Bawaslu Kecamatan Arjasari, PPS Desa Pinggirsari dengan Kepala Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Hadir, Kepala Desa Pinggirsari, Wawan Somantri, Ketua TP PPK Desa Pinggirsari, Bhabinkamtibmas Desa Pinggirsari, Kanit Satpol-PP Kec Arjasari, para peserta yang melibatkan unsur pemuda dan pemudi yang ada di Desa Pinggirsari.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pinggirsari, Wawan Somantri menyampaikan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, untuk memilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, juga Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara serentak.
Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung tentunya akan bersamaan dengan pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, untuk itu diharapkan warga masyarakat dapat menentukan pilihannya sesuai kehendak dan hati nuraninya kepada calon-calon pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Bandung lebih lebih baik dan lebih maju lagi.
Ia pun berharap, kepada peserta seminar dapat menjadi konselor di lingkungannya untuk menciptakan iklim politik yang betul-betul demokratis, aman, lancar dan sukses tanpa ekses.
Kata Wawan partisipasi pemilih di desanya pada Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti lebih meningkat dan warga masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan baik.
Menyimak Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ayat (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. aksesibel.
Sedangkan pada Pasal 3 disebutkan bahwa
tahapan Pemilihan terdiri atas: a. tahapan persiapan; dan b. tahapan penyelenggaraan.
Pemerintah Desa Pinggirsari berkewajiban untuk memfasilitasi terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 yaitu pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung dengan lancar sebagaimana tahapan yang dilaksanakan oleh PPS dan para petugas KPPS, juga dalam hal sukses nya Pantarlih dalam mempersiapkan data pemilih di desanya.
Reporter Nurkamal















