Kab. Bandung, (WP),- Penyampaian petikan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD Se-wilayah Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung oleh Camat Arjasari, Asep Hadian, S.Ag., M.Si., sesuai Amanat UU No. 3 Tahun 2024 bertempat di Graha Batukarut.
Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa se Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Camat Arjasari, Asep Hadian, S .Ag., M.Si., mengamanatkan kepada BPD harus bersinergi dengan Kepala Desa dalam berbagai hal baik pelayanan terhadap masyarakat juga program pembangunan yang dilaksanakan.
“Saya mengajak, bangun sinergitas, bangun moralitas, bangun integritas, bangun soliditas, bangun solidaritas serta bangun desanya masing-masing sebagaimana visi Kabupaten Bandung BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
Disampaikan Asep Hadian, saat ini di wilayah Kecamatan Arjasari ada 5 desa yang telah dinyatakan sebagai desa mandiri, ia pun berharap dengan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dengan BPD dapat lebih meningkatkan statusnya menjadi desa yang maju dan berkembang. Tuturnya.
Selain itu, Asep Hadian pun mengingatkan untuk membangun partisipasi masyarakat agar hasil pembangunan yang telah dilaksanakan dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Bupati Bandung, telah berpesan untuk para Kepala Desa agar semua pembangunan yang telah dilaksanakan dan diberikan supaya dipelihara bersama-sama dan dapat dipertanggungjawabkan bersama”, terang Asep Hadian dalam sambutannya.
Rep. Nurkamal