Kab. Garut ( WP ),- Ruang Publik Garut saat ini sedang di gaduhkan dengan polemik mengenai Anggaran Dokumentasi Bupati Garut yang mencapai 1,8 Milyar pertahun, Anggaran tersebut di parkir di Setda kab Garut dan hal ini mengagetkan Masyarakat karena besaran anggaran untuk sebuah Dokumentasi.
hal ini pertama di ungkap oleh salah seorang Anggota Dewan yang duduk di komisi IV DPRD kab Garut Yudha Puja turnawan saat acara konsolidasi pemenangan kepala daerah di Fave hotel beberapa hari yang lalu .
tetapi pernyataan Yudha tersebut di sanggah oleh Sekda Garut Nurdin Yana , di mana Nurdin Yana mengatakan.kepada wartawan yang mewawancaranya kalau di Setda garut tidak.ada anggaran sebesar itu hanya untuk dokumentasi kegiatan Bupati pertahun , Nurdin Yana menegaskan tidak ada itu .
Sontak saja sanggahan Nurdin itu membingungkan Masyarakat Garut , omongan siapa yang dapat di percaya ?
polemik tersebut mengundang Ketum GAWAT H. Sugiman menanggapi polemik tersebut ,
Di temui di kantornya di kawasan kec Pangatikan Minggu (8 /9/24) beliau mengatakan kalau ribut masalah duit kan sudah biasa tidak aneh lagi dari pusat sampai ke daerah yang di ributkan kan selalu masalah duit , ya duit Rakyatlah , masa duit genderewo ?
kita sebagai masyarakat Garut yang terdidik berpikir waras lah , tidak perlu terjebak Pro dan kontra dalam masalah ini karena adanya saling sangkal antara Anggota dewan dengan Sekda Garut , tetapi kita kembalikan kepada aturan yang berlaku yang namanya anggaran yang bersumber.dari anggaran negara itu kan tercatat di APBD , kita lihat ada tidak.di APBD kab Garut dari mulai TA 2022 sampai TA 2024 mengenai Anggaran Dokumentasi Bupati tersebut ? karena APBD itu adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (disingkat APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
jadi segala bentuk rencana keuangan , baik itu pendapatan atau pengeluaran pasti akan tercatat , tidak mungkin ada yang tidak tercatat , jadi kita kembalikan saja ke APBD , mudah bukan ?
untuk mengetahui omongan siapa yang benar ,
ini pelajaran penting bagi kepala daerah yang akan datang dimana APBD itu bukan hal yang sakral sesuai dengan UU keterbukasn Publik yaitu.UU no.14 th 2008 , masyarakat wajib mengetahui mengenai APBD daerah nya , biar masyarakat ikut.mengawasi pelaksanaan dari APBD tersebut , Rakyat harus melek anggaran , Rakyat harus melek politik anggaran ,
kalau ada polemik seperti ini rakyat tidak terjebak informasi yang simpang siur, apalagi situasi menjelang Pilkada, “Pungkasnya.
( Red )