Kab. Garut (WP),- Pembangunan proyek perumahan ala jepang bersubsidi yang di bangun oleh pengembang PT Nusa land di kawasan Babakan panembong blok parabon buni sari Desa Sindanggalih Kec. Karangpawitan yang luasnya mencapai 5 Hektar yang akan membangun 400 rumah tersebut di duga menyabet tanah carik Desa Sindanggalih seluas 50 meter persegi dan hal tersebut menjadi sorotan warga yang hangat di ruang publik.
Ketika hal tersebut di konfirmasi Kamis (6/9/24) kepada Ajat Sudrajat Kades Sindanggalih kec. Karangpawitan yang lebih akrab di sapa pak Omay tersebut beliau membenarkan adanya tanah carik desa yang terpakai jalan menuju perum jepang Nusa land seluas 50 meter dan itu bukan tukar guling tetapi lebih kepada kerja sama,” Ungkapnya.
“Tapi kades ajat tidak rinci menjelaskan kerja samanya seperti apa”, ucapnya.
Di tempat lain pak Taofik Gani ( Sekmat ) Karangpawitan ketika di konfirmasi mengenai terpakainya tanah carik Desa Sindanggalih oleh perum Nusa land tersebut dia mengatakan kalau Tanah carik desa itu termasuk Aset Desa dan dalam mengelola Aset Desa sudah ada payung hukumnya yaitu Permendagri no 1 th 2016 tentang pengelolaan Aset Desa sepanjang mengacu ke aturan tidak masalah.”
Lebih lanjut Taopik Gani ( Sekmat ) Karangpawitan mengatakan di aturan tersebut ada tahapan yang harus di tempuh bila mau melakukan kerja sama bisnis atau pun tukar guling tidak sembarangan, dari mulai musyawarah, sampai dengan ijin Gubernur harus di tempuh, tetapi ketika Taopik Gani di tanya perihal Surat tembusan permohonan kepada Bupati melalui Camat mengenai Carik Desa Sindanggalih tersebut, Taopik Gani ( Sekmat ) Karangpawitan mengatakan kalau pihak Kecamatan Karangpawitan sampai saat ini belum menerima, setahu saya belum ada surat tembusan permohonan hasil musyawarah pak,” Tandasnya.
Dilain pihak seorang aktivis Karangpawitan yang tidak mau namanya di Publis saat di minta tanggapanya mengatakan andai saja Kades melakukan kerja sama atau tukar guling Tanah Carik Desa tidak mengacu ke permendagri no 1 th 2016 tentang pengelolaan aset desa bisa di tuduh melakukan perbuatan melawan Hukum dan bisa di pidana jadi harus hati hati, tegasnya.
Rep. ( HS )















