Kab. Garut (WP),- Walaupun sudah dilarang dengan peraturan yang bermacam-macam terakhir dengan permendikbud untuk pencegahan pungli di sekolah tetapi upaya tersebut rupanya tidak berhasil juga dugaan pungli tetap merajarela di sekolah sekolah apalagi setelah PPDB, pihak sekolah seperti main kucing kucingan dengan peraturan, pihak pada saat PPDB memang tidak melakukan pungutan tetapi setelahnya dengan dalih di bungkus rapat orang tua murid dengan komite terjadilah dugaan pungli tersebut dengan berbagai kedok.

Seperti yang terjadi di SMAN 14 Kec. Sukawening Kab. Garut di mana diduga ada dugaan pungli berkedok dana sumbangan pendidikan sebesar 2,6 jutaan dan pejualan seragam olah raga, batik, atribut sebesar 460 ribuan dan lain lain.
Padahal di permendikbud 75 sudah menjelaskan memang komite diberi kewenangan untuk melakukan penggalangan dana secara sukarela melalui bantuan atau sumbangan akan tetapi bila sumbangan itu bersipat mengikat, nilai nominalnya ditentukan dan ada limit waktu itu sudah berubah menjadi pungutan sipatnya dan bila pungutan itu tidak ada dasar hukumnya itulah yang di sebut pungli.
Ketika hal tersebut di konfirmasi kepada pihak sekolah SMAN 14 Sukawening yang diwakili oleh Wakasek Bidang Humas, Wawan, dia membenarkan adanya sumbangan pendidikan tetapi melalui rapat orang tua siswa dan komite, begitu juga dengan penjualan seragam olah raga, batik, atribut dll.
Bahwa semua kegiatan tersebut sudah melalui rapat kesepakatan dengan orang Tua murid dan sekolah tidak tahu menahu itu wilayah komite,
ketika disinggung mengenai data dapodik di mana SMAN 14 diduga menampung siswa diatas kapasitas yang sekolah miliki yaitu berdasarkan data dapodik SMAN 14 memiliki ruang kelas hanya 31 kelas, sementara Rombel ada 33 dengan jumlah murid 1157 orang berarti ada kelebihan dalam jumlah perombel dari ketentuan 36 siswa perrombel,
Dalam hal ini Wawan mengatakan bahwa, “semuanya sudah sesuai dengan aturan, kelas yang kurang menggunakan ruangan lab, Wawan menambahkan bahwa Kepsek SMAN 14 Engkus Kusnadi baru pensiun seminggu yang lalu dan belum ada penggantinya,” Ungkapnya.

Sementara itu seorang activis pendidikan yang namanya tidak mau di tulis, mengatakan sepertinya kegiatan pungli berkedok sumbangan pendidikan dan penjualan seragam olah raga, baju batik, atribut sekolah dll tetap merajarela di tiap sekolah tidak di kampung atau di kota dan sudah menjadi agenda Tahunan di jadikan aji mungpung, karena meraup uang memang sangat mudah di sekolah itulah motifnya.
Untuk menghentikan ini harus ada tindakan tegas dari Disdik Jawa Barat dan lembaga lembaga yang berwenang untuk hal-hal seperti ini seperi Lembaga Ombusman dan satgas saber pungli yang sudah dibentuk pemerintah untuk melakukan tindakan dan tidak tebang pilih karena di sinyalir ada beberapa sekolah yang melakukan pungutan untuk DSP sudah di atas 10 juta dan ini sudah tidak masuk akal. Pungkas nya.
Rep. (HS)













