Kab. Garut (WP),- Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jabar, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2024 dan Realisasi APBdes TA 2023.
Ketika hal tersebut di konfirmasi Senin (7/10/24) kepada Faizal Kaur Pemerintahan karena Kades Majasari Yadi sedang sakit, menurut bagian pelayanan desa Faizal mengatakan dia tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, Faizal menyarankan untuk bertemu dengan Sekdes saja, sambil ia mencoba menghubungi Sekdes melalui telpon celulernya setelah itu ia beranjak pergi dan tak terlihat lagi batang hidung nya.
Lalu awak media Warta pasundan.com mencoba melakukan penelusuran ke Kecamatan Cibiuk ternyata Camat Cibiuk sedang tidak berada di tempat hanya di terima oleh Sekmat Neti dan beliau menyarankan untuk bertemu dengan Kasi PMD Anton dan Kasi PMD pun sama sedang tidak berada di tempat, sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa mendapatkan informasi alasan mengapa papan informasi pengelolaan dana desa di Desa Majasari kecamatan Cibiuk tidak di pasang.
Rep. ( HS )















