Kab. Garut- ( WP ),- Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari
Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja kab Garut Jabar, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2024 dan Realisasi APBdes TA 2023, sehingga menimbulkan sak wasangka kepada pemdes Cigadog,
wajar bila masyarakat Curiga karena kades sebelumnya terjerat kasus hukum karena di duga menyelewengkan Dana desa, masyarakat tidak ingin terjadi yang kedua kalinya.
Ketika hal tersebut di konfirmasi, Kepada PJS kades Cigadog Adang,Senin (20/10/24)
ia menjawab dengan asal kalau papan informasi telah ada tapi belum di pasangkan nanti saya mau tanya ke Bendahara, ungkapnya
ketika di tanya hal yang lain mengenai penerapan dana desa ia menjawab secara parsial tidak komprehensip dan tak jelas.
Sementara itu Sekretaris GAWAT Agus Lukman ketika di minta tanggapan mengenai hal tersebut Agus lukman mengatakan
setiap pemerintahan desa yang tidak memasang papan informasi mengenai pengelolaan dana desa pasti dampaknya negatip karena di dalam UU desa di wajibkan memasang papan informasi supaya masyarakat ikut mengawasi di pakai apa saja dana desa terdebut secara rinci apalagi desa tersebut Kadesnya pernah terjerarat kasus penyelewengan Dana desa, harusnya PJS lebih terbuka lagi, kalau pengelolaan dana desa tidak terbuka kepada umum yang menjadi pertanyaan masyarakat, ada apa kok terkesan di sembunyikan berarti ada yang tidak ingin di ketahui masyarakat , masyarakat menjadi curiga dan yang lebih pentingnya masyarakat tidak bisa ikut mengawasi dan berperan serta dalam pembangunan desa, tandasnya .
Yang menjadi sorotan masyarakat adanya dugaan pembiaran dari Camat Sucinaraja karena hal tersebut ada dalam ruang lingkup pembinaan dan Pengawasan Camat.
Rep. ( TIM )















