Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Bandung Raih  atas Implementasi Pengelolaan Bonus Produksi Panas Bumi

×

Pemerintah Kabupaten Bandung Raih  atas Implementasi Pengelolaan Bonus Produksi Panas Bumi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– (WP )- Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

www.wartapasundan.com
Gulir untuk membaca

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Bandung dalam menetapkan dan berhasil mengimplementasikan regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Gedung Slamet Bratana, DJEBTKE, Jakarta, pada Rabu (23/10/2024).

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2022 tentang Pembagian Dan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.

Peraturan ini mengatur bahwa 60% bonus produksi panas bumi akan dikelola oleh desa-desa di Kabupaten Bandung, sementara 40% sisanya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Kebijakan ini diakui sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap pembangunan desa serta komitmen Pemkab Bandung dalam mendorong keterlibatan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung,

Cakra Amiyana, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini dan menegaskan pentingnya kebijakan tersebut dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. “Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2022 ini menandakan keberpihakan Bupati Bandung terhadap pembangunan desa.

Dengan mengalokasikan 60% bonus produksi untuk dikelola desa, kami memberi ruang bagi pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan untuk desa sekitar perusahaan panas bumi dalam bentuk BKK dan 40% dialokasikan dalam program pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Langkah ini juga memperkuat kemandirian desa dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya,” ujar Cakra Amiyana.

Baca Juga  Pemkab Bandung: TPS3R dan Mesin Motah Tuntaskan Persoalan Sampah di Setiap Desa

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa dengan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa, implementasi pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Bandung untuk terus berinovasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan aspek pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Kawaludin mengungkapkan, Kabupaten bandung merupakan daerah potensi dan penghasil panas bumi terbesar di Indonesia, dengan kapasitas terpasang dari 4 (empat) wilayah kerja panas bumi yaitu Kamojang, Darajat, Wayang Windu Dan Patuha sebesar 525,88 MW.

Kapasitas terpasang tersebut merupakan 20,24 % dari kapasitas terpasang nasional, 40,33% dari kapasitas terpasang Jawa dan sebesar 42,7% kapasitas terpasang Jawa Barat. Potensi panas bumi pemanfaatan tidak langsung ini, menjadi sumber pemasok listrik Jawa- Bali.

Dirinya menyebutkan bahwa panas bumi merupakan sumber daya energi terbarukan yang ramah lingkungan yang kemudian akan menjadi sumber energi andalan nasional. Dengan adanya WKP (Wilayah Kerja Panas bumi) tersebut diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung dan khususnya bagi masyarakat sekitar WKP.

“Untuk menentukan pagu BKK (bantuan keuangan khusus) desa tersebut harus dilakukan rekonsiliasi perhitungan BKK desa bonus produksi panas bumi bagi 48 desa di kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Pasirjambu, Ciwidey Dan Rancabali, yang berada pada zona-zona terdekat dan terdampak sesuai dengan peraturan bupati nomor 57 tahun 2022.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Eniya Listiani mengatakan, juga memberikan apresiasi kepada daerah penerima penghargaan, termasuk Kabupaten Bandung, yang dinilai berhasil mengimplementasikan regulasi terkait pengelolaan panas bumi.

Baca Juga  Libatkan Kelompok Swadaya Masyarakat, TPS3R Dibangun di DAS Citarik Desa Padamukti Solokanjeruk

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga komitmen kami untuk terus mendorong daerah-daerah penghasil dan pengolah panas bumi agar lebih proaktif dalam memanfaatkan potensi energi terbarukan.

Kami berharap, dengan adanya kebijakan di daerah, seperti di Kabupaten Bandung, daerah-daerah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya energi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di tingkat desa,” ungkap niya.

Ref Agus BR WP

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

news-1701