Tasikmalaya, wartapasundan.com|| Dalam realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Arroja Tasikmalaya, Tahun Ajaran 2024-2025, sejumlah komponen penerapan anggarannya dicurigai sarat penyimpangan.
Dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan sekolah itu dituding Merah Putih Priangan (MPP) berdasarkan data dan informasi yang dikantongi lembaga pemerhati pendidikan itu.
Diungkapkan ketua MPP Septian David M.SH. kepada redaksi media ini bahwa sejumlah komponen penerapan BOS di SMKS Arroja Tasikmalaya patut dicurigai.
“Diantaranya komponen pembayaran honor di Tahun 2024 yang cukup mencolok, mencapai nilai sekurangnya Rp.475.608.000. Padahal tenaga pendidik yang berkategori honorer 26 Orang, untuk mendapatkan Honorarium” ungkapnya
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Cep Tian itu juga membeberkan adanya perbedaan dari jumlah dapodik yang berbeda dengan jumlah penerima BOSP
“Kami curigai adanya Mark up siswa yang tercatat 594 siswa sedangkan yang penerima BOSP sebanyak 602 siswa ada selisih jumlah.”beber Septian.
Ditambahkan Ceng Tian bahwa pihaknya sudah konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/3/2025) dengan Kepala SMKS Arroja, Gunara. Yang menyebut dirinya tengah dalam perjalanan.
“Mohon maaf hari ini saya lagi di perjalanan mau rapat di SEIKO SUKAPURA.
Untuk berkomunikasi silahkan datang ke Sekolah besok”ujarnya Tian mengutip pesan WhatsApp Gunara.
Lebih lanjut Gunara pun menambahakan melalui pesan WhatsAp keesokan harinya, kamis (20/03/2025), perihal rincian penggunaaan BOSP.
“Jumlh siswa cutoff 31/8/2023 = 594 siswa
Bantua BOS/siswa/tahun = Rp 1.610.000,-
Dana Bos yg diterma = 594 x Rp. 1.610.000,-
=Rp. 956.340.000,-
Dana Bos per Tahap = Rp. 956.340.000 : 2
= Rp. 478.170.000,-
Dana Bos yg boleh di pakai honor = 50% x 478.170
000,- = Rp. 239.085.000,-
Dana Bos riil yang di gunakan bayar honor dalam satu semester atau tiap tahap atau 6 bulan = Rp. 237.649.000,- ( lebih kecil dari yg diperbolehkan).
Adanya penambahan jumlah siswa sebanyak 8 orang ( 602-594) , karena adanya siswa pindahan dari sekolah lain pada bulan- bulan berikutnya.
Jadi jumlah honor yang dibayarkan sebesar Rp.237.085.000,- honor untuk 6 bulan”
Pemaparan hasil klarifikasi MPP yang disampaikan Cep Tian, mengutip jawaban pihak Sekolah. Selanjutnya Dia menegaskan akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, kami telah layangkan surat klarifikasi sebagai langkah persuasif kepada kepala SMKS Arroja Tasikmalaya, kendati belum ada respon secara tertulis Kita tunggu saja, dalam waktu dekat jika tidak ada respon juga kami akan sampaikan pelaporan formil kepada pihak berwenang” tegasnya mengakhiri percakapan.
***HerAzizi












