Kab. Garut (WP),- Jumat Tanggal 9 Mei 2025, sebagai hari yang bersejarah, Bupati Garut Abdus Syakur selaku KPM BUMD PDAM TIRTA INTAN telah melakukan pemberhentian 3 orang Direksi PDAM TIRTA INTAN. Masyarakat menilainya ini bagian dari pada Gebrakan kinerja 100 hari Pemerintahannya, langkah tegas ini di ambil karna Bupati selaku KPM BUMD TIRTA INTAN GARUT menilai kinerja Direksi PDAM TIRTA INTAN masih di bawah Standar berdasarkan masukan atau penilaian dari Dewan pengawas, langkah Bupati tersebut di nilai bagian dari pada Upaya Pemda Garut Menaikan PAD Kabupaten Garut karena selama ini BUMD PDAM TIRTA INTAN Sebagai BUMD Kabupaten Garut kurang memberikan kontribusi untuk menambah PAD Kabupaten Garut.
Jadi langkah kebijakan bupati tersebut di anggap sangat tepat melakukan perubahan Dilevel Direksi untuk di ganti oleh orang-orang yang mempunyai Kompetensi di bidang pengelolaan yang mengelola Perusahaan Mengenai AIR, dan pergantian Direksi ini sudah sesuai dengan permendagri no 23 tahun 2024 tentang BUMD air minum atau BUMDAM, lebih lanjutnya di harapkan ke depan PDAM tirta intan memberikan Kontribusi Peningkatan PAD karena BUMD PDAM TIRTA INTAN ini salah satu bidang usaha yang di miliki PEMDA GARUT yang telah di berikan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Garut yang cukup besar makanya di harapkan menjadi BUMD andalan.
Adapun ada pihak-pihak yang berspekulasi mengenai pergantian ini dengan kepentingan-kepentingan tertentu sah-sah saja namanya juga sak wasangka yang belum tentu benarnya, yang pasti di 100 hari kerja Bupati syakur telah melakukan gebrakan nyata tidak omon-omon.
Saat di wawancara pihak Media Bupati Garut Abdus Syakur mengatakan kalau pergantian Direksi Perumda Tirta Intan tetap mengacu kepada regulasi dan mekanisme yang ada transparan serta profesional salah satunya pembentukan pansel, perekrutan setelah di tetapkan kemudian kita wawancara setelah itu hasilnya di ajukan ke kemendagri jadi finisnya ada di kemendagri kalau di setujui kemendagri terjadi pergantian tetapi kalau tidak akan kembali ke direksi yang lama,”Tuturnya.
Pengamat kebijakan Publik H.Sugiman yang juga ketum GAWAT mengApresiasi langkah kebijakan Bupati tersebut sebagai langkah yang sangat tepat dan Positip melakukan perubahan di Perumda PDAM Tirta intan Milik PEMDA Kabupaten Garut,
Di harap kebijakan Bupati itu tidak hanya di PDAM TIRTA INTAN saja tetapi Perumda-Perumda yang lain milik PEMDA Garut,
Supaya semuanya Aset Pemda tersebut memberikan Kontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Garut, bukan malah sebaliknya menggerogoti APBD Kabupaten Garut Karena selalu merugi dan merugi padahal sudah di berikan modal yang cukup besar,” Pugkasnya. (Red )