Kab Bandung (WP) – Sejumlah warga di kp Cibintinu Rw 09 Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, mengeluhkan adanya bau menyengat tidak sedap yang ditimbulkan dari kandang ayam petelor yang berlokasi di sekitar pemukiman warga. Senin (23/6/2025).
Warga setempat saat bincang-bincang dengan awak media, menurut salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa, posisi kandang ayam yang hanya berjarak 20 meter dari pemukiman masyarakat itu pun sering menimbulkan bau yang menyengat dan tak sedap sehingga sangat mengganggu aktivitas warga.

Selain keluhkan bau menyengat dari kotoran, warga juga menyampaikan bahwa limbah dari kandang tersebut menggunakan blower ke arah pemukiman yang berdampak kepada warga masyarakat.
Usai melakukan aksi demo di lokasi kandang dengan penolakan terhadap kandang ayam, akhirnya sejumlah warga di mediasi dengan pemilik kandang di kantor perusahaan kandang tersebut Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintahan desa, Kepala Desa Rosiman, Sekertaris Desa, Dadang Ilyas, Dinas Lingkungan Hidup, Kurniawan, Dinas PUTR, Eka, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas serta masyarakat terdampak.
Medias warga dengan pemilik kandang di Kantor perusahaan H Timbul pemilik kandang dengan perwakilan warga
Taryana, menyampaikan kepada pemilik perusahaan kandang ayam yang sudah di buat kesepakat dengan kami, tujuh tuntutan yang sudah dibuatkan kesepakatan diantaranya bagaimana bisa menekan bau yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut karena sudah tidak tahan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kurniawan untuk sementara bahwa yang di timbulkan dari kotoran ayam ini akan saya sampaikan untuk menjadi bahan kepada pimpinan sebagai kajian, sementara dari PUTR, Eka menjelaskan bahwa dari sisi administrasi, pemilik peternakan telah mengurus perizinan secara online melalui OSS. Namun, permasalahan lingkungan dan sosial tetap menjadi hal yang harus ditangani serius.
Kepala Desa Arjasari Wa Eros (Rosiman) mengatakan bahwa mediasi dilakukan karena adanya keresahan dari masyarakat. “Warga merasa tidak nyaman dan terganggu”. ujarnya. Ia menambahkan bahwa tuntutan utama warga adalah penutupan kandang sesuai kesepakatan yang dibuat oleh pihak pemilik kandang ayam dengan warga masyarakat melalui perwakilan dan di ketahui oleh pihak pemerintahan desa arjasari.
Dari pihak pemerintah desa dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa sesuai dengan legalitas perizinan, usaha tersebut tidak bisa serta-merta ditutup, namun ia menekankan bahwa pihak pengusaha wajib menindaklanjuti tuntutan warga.
Sementara pemilik kandang ayam petelur, saat di konfirmasi media mengatakan, “kami sebagai pelaku usaha gak mungkin kandang langsung ditutup, kan ada mediasi tapi warga maunya kan langsung mau menutup, kami kan sudah ijin, cuman warga tadi bukan mediasi, mediasinya gagal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil akhir dari mediasi antara perwakilan warga, pemilik kandang, dan unsur pemerintahan desa akan meminta rekomendasi tiga hari kedepan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan yang nantinya akan di sampaikan hasil bersama kepada pihak pemilik kandang ayam petelur dan warga terdampak.
Rep. Raihan















