Garut, Wartapasundan.com || Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang lazim disebut dana BOS yang diterima Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cibiuk Kabupaten Garut, dalam Tahun 2024-2025 bernilai mencapai Rp.458.750.000,-
Dalam penerapannya dana Bos yang diterima SMPN 1 Cibiuk yang miliki jumlah peserta didik pada Tahun itu sebanyak 551 Orang.
Tercatat dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dikantongi Redaksi media ini dan telah dilaporkan pihak sekolah. Terdapat sejumlah komponen penerapan yang dicurigai penyalahgunaan.

Diantaranya komponen pemeliharaan Sarana dan prasarana (Sapras) yang menelan anggaran mencapai Rp.81.270.000,- yang terbagi dalam Dua tahap pencairan.
Selain itu pembayaran honor yang membumbung tinggi juga dicurigai adanya Penggelembungan anggaran. Kuat dugaan tenaga honorer yang terima gaji tidak penuhi syarat Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 tentang Juklak-juknis penggunaan Dana Bos.
Ketika ihwal tersebut dikonfirmasikan awak media sambangi Sekolah, Rabu (29/06/2025) Kepala Sekolah, Asep Herdian selaku penanggung jawab, tidak berhasil ditemui.
Menurut sejumlah Staf yang menerima tim Media diantaranya Bidang Humas, Bidang Kurikulum dan Wakasek Kesiswaan. Kepala Sekolah sedang ada dinas luar.
“Kebetulan Bapak kepala tengah menghadiri rapat disalah satu sekolah, mungkin ada yang bisa kami bantu’ Ucap Wakasek.
Namun ketika awak media meminta konfirmasi terkait penerapan dana Bos terlebih Dua komponen yang anggaran nya dianggap tak rasional. Perwakilan Sekolah tidak dapat memaparkan.
‘Mengenai penggunaan dana BOS dalam komponen pemeliharan Sapras kami tidak begitu mengetahui. Yang lebih berkompeten bidang Sapras dan pak Kepsek yang kebetulan saat ini tidak ada di Sekolah” paparnya.
Disinggung perihal tenaga honorer yang di SMP itu, yang terdata dalam Dapodik. Pihak sekolah seolah ragu menjelaskan.
,” lebih detailnya jumlah tenaga honor disini datanya ada di operator. Jiga sedang tidak ada ditempat. Kami jika menjawab khawatir salah data” tukasnya.
Sementara itu dalam data Arkas yang dikantongi tim media, tenaga honorer pendidik yang terdata dalam Dapodik hanya ada 2 Orang yakni : Rinaldi Ardiansyah dan Sisi Sakila.
Namun data Arkas yang disampaikan awak media,itu dibantah oleh para Staf yang terkonfirmasi saat itu.
“Selain dua orang tenaga pendidik yang terdata dalam Dapodik, setahu saya juga terdapat tenaga honorer kependidikan/staf TU yang juga masuk. Kalau tidak salah ada 4 Orang. Jadi keseluruhannya berjumlah 6 Orang honorer Dapodik” bebernya.
Kendati jumlah tenaga Honor dapodik yang disampaikan para Staf, jika diakumulasi gaji tiap bulannya. Estimasi pembayaran honor pada tahun 2024 masih terdapat selisih bayar yang cukup signifikan.
Mengacu kepada juklak juknis penggunaan dana Bos yang telah ditetapkan dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2023. Pembayaran honor dari dana BOS sejatinya bersyarat Bukan PNS, Belum bersertifikat, miliki nomor UNPK serta tercatat dalam Dapodik.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media dilingkup SMPN 1 Cibiuk, memiliki jumlah tenaga honor yang tidak terdata Dapodik menerima gaji setara. Maka dipandang pantas jiga alokasi anggaran pembayaran honor disekolah itu bengkak. Sehingga berpotensi terjadi dugaan Mark up dan mall Administrasi yang terkesan sengaja dan adanya pembiaran.
***Heryawan












