Garut, Wartapasundan.com || Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) soroti penerapan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Pakenjeng Kabupaten Garut.
Pasalnya, menurut Ketua KPP, Djajang Nurjaman kepada awak media mencurigai adanya dugaan penyelewengan dalam penerapan BOSP di Sekolah itu.
“Berdasarkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) TA 2024 yang kami kantong. Hasil analisa kami dalam data itu dicurigai adanya pembengkakan penerapan BOSP pada komponen pembayaran honor” Ungkap Pria yang akrab disapa Ceng Djanu itu.
Lebih lanjut Ceng Djanu membeberkan nilai pembayaran honor yang dikeluarkan Sekolah itu dan pihaknya sudah lakukan klarifikasi.
“Pembayaran honor yang dikeluarkan pada tahun itu senilai Rp.54.910.000.00. Dari total dana BOSP yang diterima Rp.218.900.000.00. Sementara saat kami coba cros cek jumlah tenaga honorer serta intensif nya, Kepala SMPN 6 Pakenjeng Maemunah saat ditemui mengatakan ada 6 tenaga honorer tanpa mau menyebut nilai honorariumnya” Bebernya.
Padahal menurutnya sesuai juknis yang tercantum dalam Permendikbud, ada syarat dan ketentuan pembayaran honor yang diambil dari dana BOSP.
“Ada sejumlah ketentuan yang diisyaratkan Permendikbud nomor 63 tahun 2023 dalam pembayaran honor. Diantaranya tenaga honorer harus tercatat Dapodik. Nah apakah benar ke 6 orang itu tercatat. Ditutupinya nilai honorarium oleh kepala sekolah, jadi indikator adanya selisih antara SPJ dan Arkas. Kenapa tidak dibuka saja jika memang merasa sudah benar” tandasnya.
Dalam beberapa kalimat pesan WhatsApp Maemunah, Ditunjukan Ceng Djanu Minggu (27/07/2025) kepada awak media. Maemunah seolah menepis tudingan yang dilontarkan KPP.
“Itu data dari mana, masalahnya apa, Bos 2024 susah diterapkan dan dilaporkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK. Tidak ada masalah” mengutip pesan WhatsApp Maemunah.
Menanggapi penjelasan yang dilontarkan Maemunah melalui pesan WhatsApp tersebut, Ceng Djanu menimpali dengan ucapan yang lugas.
“Merupakan kewenangan pihak Sekolah untuk membantah kecurigaan kami. Namun bukan berarti hasil pemeriksaan BPK dianggap tidak ada masalah. Jika fakta lapangan menguak adanya bukti pembanding yang tidak sesuai, itu akan jadi masalah besar dan layak untuk ditindaklanjuti pihak APH, kami akan segera buat pelaporan atas dugaan itu” pungkas Djanu.
Sejauh ini pihak SMPN 6 Pakenjeng Garut atau Maemunah sebagai Kepala Sekolahnya belum dapat terkonfirmasi.
***HerAzizi
KPP Endus Dugaan Penggelembungan Pembayaran Honor di SMPN 6 Pakenjeng Garut














