Garut,wartapasundan.com || Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada dilingkup Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Cibalong Garut, mengaku dalam terapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2024 tidak sesuai Petunjuk tehnis (Juknis).
Juknis yang termaktub dalam Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 diantaranya penerapan dana Bos dalam komponen pembayaran honor.
Kendati pembayaran tenaga honorer masih terbilang aman, dibawah 50 persen dana bos yang diterima. Namun sejumlah Kepala SDN di Cibalong mengaku bayar honor untuk Sukwan non Dapodik.

Seperti yang dikemukakan Kepala SDN 1 Mekarsari, Oom Saepuloh. Kepada awak Media, Senin (04/08/2025). Ia menyebut miliki 6 orang tenaga honorer tapi hanya 2 yang tercatat Dapodik.
“Memang tenaga honorer yang tercatat di Dapodik hanya 2 orang, tapi karena kebutuhan kami tambahkan tenaga sukwan non Dapodik 4 orang. Digaji dari Bos tentunya, saya terbuka saja” ungkapnya.
Disinggung ihwal besaran honor yang diberikan, Dijelaskan Oom nilainya bervariatif, jika dirata-rata 1 honorer menerima 500 ribu.
“Honor nya bervariatif yang terdata Dapodik sebesar 1,2 juta yang non Dapodik ada yg 400. Rata rata 6 orang tersebut dapat honor 500 Ribu/bulan” jelasnya.
Hal senada juga terjadi dan diakui oleh Kepala SDN 1 Karyasari Yuyun, ada 2 tenaga honorer non Dapodik yang digaji dari dana BOS.
“Ada 3 tenaga honorer, dua diantaranya non Dapodik. Gaji nya ya dari dana Bos gak mungkin dari uang pribadi saya” ucapnya singkat dengan nada Ketus.
Sejatinya juknis penggunaan dana Bos untuk komponen pembayaran honor mengisyaratkan tenaga honorer yang terdata Dapodik, miliki NUPTK dan belum bersertifikat.
Menanggapi hal itu, Korwil bidang pendidikan Kecamatan Cibalong, Tori ketika ditemui diruang kerjanya seolah enggan menanggapi.
“Nanti coba akan saya rundingkan dulu, jika memang ada kekeliruan kita luruskan dan cari solusinya bersama” ujarnya singkat.
***Her















