Kab Bandung Barat (Warta Pasundan ) Bertempat di Aula Kantor Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ( Perda ) Tahun Anggaran 2024-2025 di laksanakan Sabtu 9/8/2025

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tati Supriati Irwan, S.Sos, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar III yang meliputi Kabupaten Bandung Barat. kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025
Dalam kegiatan tersebut, Tati Supriati Irwan memaparkan pentingnya masyarakat memahami dan mengetahui isi serta tujuan dari peraturan daerah yang telah disahkan. ” Papar nya
‘ Menurutnya, penyebarluasan Perda bertujuan agar kebijakan daerah dapat diterapkan secara efektif, serta masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka.
Lebih lanjut Tati Supriati berharap kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Cipatat lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan peraturan daerah tersebut , demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.” Pungkas nya
Rep Iis Asci Warta Pasundan















