Garut, Wartapasundan.com || Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Sindanggalih Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut. Menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2024, diketahui berdasarkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) senilai Rp. 170.000.000,-.
Dalam penerapannya dana Bos tersebut disinyalir ada yang janggal, sehingga timbul dugaan adanya pelanggaran tehnis dan pelaksanaan yang diatur dalam Permendikbud nomor 63 Tahun 2023.
Terlebih dalam komponen pembayaran honor. Kendati di SDN itu sudah tidak terdata dalam Dapodik miliki tenaga honorer. Namun pembayaran honor masih termuat dalam Arkas yang dilaporkan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi awak media, Rabu (13/08/2025). Kepala SDN 04 Sindanggalih, Ajat Sudrajat, S.Pd tidak berhasil ditemui, menurut staf pengajar sedang rapat Dinas.
“Kebetulan pak Kasek sedang rapat di Dinas bersama operator. Mungkin ada yang bisa dibantu” ujarnya.
Konfirmasi awak media berlanjut dengan keterangan yang disampaikan Bendahara, Iis Karwati, S.Pd yang menyebut masih adanya tenaga honorer.
“Saat ini tenaga honorer ada Empat Orang, semuanya belum tercatat dalam Dapodik. Untuk insentif yang dibayarkan bersumber dari dana Bos. Nilainya 700.000 dan 500.000/Orang tiap Bulannya” ungkap Iis.
Keterangan yang disampaikan Bendahara Sekolah serta data dalam Arkas yang dikantongi Redaksi. Bisa menjadi indikator adanya dugaan pelanggaran Permendikbud yang mengisyaratkan bahwa tenaga honorer yang berhak mendapat honor salah satunya tercatat dalam Dapodik.
Indikasi tersebut tentunya berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dipandang lemah. Berfotensi adanya dugaan pelanggaran lainnya.
Sejauh ini Kepala Sekolah tersebut, Ajat Sudrajat serta pihak berkompeten lainnya, hingga berita dirilis belum dapat terkonfirmasi.
*** Her















