Scroll untuk baca artikel
Berita

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Garut Meminta Kepada Bupati Garut Untuk Mengganti Para Kabid di Dinas PUPR

×

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Garut Meminta Kepada Bupati Garut Untuk Mengganti Para Kabid di Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini

Kab. Garut (WP),- Pernyataan itu terlontar oleh satu anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Garut ( Dadan ) di sela-sela audensi Gabungan Wartawan Kuat (GAWAT) denga PUPR yang di pasilitasi oleh Komisi 2 pada hari Selasa (22/8/2025) yang membahas dugaan mangkraknya proyek pembangunan 2 jembatan, yang satu di kampung wareng, Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng dan yang satu lagi jembatan cirompang, Kampung Ciceri, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, dimana kedua jembatan tersebut sangat di bituhkan oleh masyarakat untuk menunjang arus barang dan jasa serta akses menuju pasilitas kesehatan masyarakat, akan tetapi fakta di lapangan berkata lain seperti jembatan wareng di Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng di bangun selama tiga tahun dari Tahun 2022 sampai Tahun 2024 yang menghabiskan anggaran mencapai 2,8 Milyar, terkesan mangkrak dan juga proyek jembatan cirompang di Kampung Ciceri Desa Guna mekar, Kecamatan Bungbulang yang di bangun selama 2 Tahun dari Tahun 2023 sampai 2024 yang menghabiskan anggaran 1,8 Milyar, ternyata sama di duga mangkrak karena karena belum bisa dipakai untuk keperluan lalu lintas masyarakat sampai Tahun 2025 saat ini.

Dalam Audensi tersebut yang berlangsung di ruang komisi 2 DPRD Kabupaten Garut di jalan patriot 2 Tarogong Kidul itu di hadiri oleh unsur Kadis PUPR, Inspektorat, Camat, PPK, sementara PPTK konsultan dan pengawas serta perwakilan dari pemborong tidak hadir.

Warta Pasundan
Gulir untuk membaca

Ketika dipertanyakan kedua proyek tersebut di duga mangkrak, Kadis PUPR Agus Ismail menjawab secara pisisk proyek jembatan tersebut telah selesai tetapi terkendala dengan pembebasan lahan yang ada di muka dan belakang jembatan dimana harus ada pembebasan lahan dan anggaran untuk pembebasan itu tidak ada.

Baca Juga  Bupati Bandung harap kan Di Era Perkembangan Teknologi, Perpustakaan Harus Lebih Dibutuhkan Keberadaannya

Jawaban yang kurang masuk akal di pertanyakan lagi oleh Ketua Gawat (Heru),” Bukankah setiap proyek di wajibkan ada kajian dari konsultan perencanaan dimana segala sesuatunya sudah di pertimbangkan dan dikaji dengan sangat matang termasuk mungkin untuk pembebasan lahan, termasuk masalah lahan yang akan di jadikan jalan menuju jembatan.

Agus Ismail mengatakan sebetulnya itu sudah ada perjanjian dengan para Kades di sana, tetapi setelah jembatan itu selesai perjanjian itu tidak terealisasi karena pemilik lahan tetap meminta ganti rugi.

Dilain pihak ketua Komisi 2 (Suprih Rojikin) menyayangkan kenapa pada sebelum jembatan itu dibangun seharusnya ada perjanjian akta hibah tertulis hitam di atas putih mengenai lahan yang di hibahkan. Dari informasi yang di dapat kedua proyek jembatan tersebut sudah di audit oleh BPK dan Inspektorat, untuk proyek jembatan di Ciwareng, Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng memang ada temuan dan pengembalian kerugian keuangan negara dan itu sudah di lakukan, dan menurut informasi kondisi jembatan Cikandang di kampung wareng, Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng, saat ini kondisi jembatan dalam keadaan miring karena ada satu tiang penyangganya yang amblas karena terkena abrasi aliran sungai dan kondisi jembatan kurang laik untuk di pakai sarana lalu lintas.

Menurut Kadis PUPR di akui adanya kelemahan dalam soal perencanaan karena minimnya anggaran, seharusnya dalam audensi tersebut hadirnya konsultan perencanaan yang bisa memaparkan pembangunan proyek jembatan tersebut dari mulai awal pengerjaan jembatan sampai akhir, karena setiap proyek di atas 1 Milyar konsultan harus memberikan laporan tiap hari ke PPTK dan setiap satu meter beton harus di uji dengan alat penguji, apakah memenuhi syarat uji? “Sementara itu anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Garut (Dadan) mengatakan bahwa pihak komisi 2 telah melakukan sidak ke proyek jembatan yang di kampung ciceri., Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang,dimana masyarakat disana dirasakan sangat memerlukan jembatan tersebut untuk aktivitas sehari-hari tetapi sangat di sayangkan oleh Dadan selama ini komunikasi dan kordinasi komisi 2 dengan bidang teknis PUPR mengalami kesulitan untuk melakukan kordinasi, mengenai permasalahan yang menyangkut proyek jembatan yang di duga mangkrak tersebut.

Baca Juga  Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 3 Jombang Angkatan ke 32 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Bidang teknis di PUPR tidak menanggapi apa yang di lakukan komisi 2 tersebut, menurut Dadan lebih mudah komunikasi dengan Kadis PUPR daripada dengan Kabidnya, sehingga Dadan melontarkan permintaan kepada Bupati untuk mengganti para Kabid di PUPR yang sulit melakukan komunikasi dan kordinasi dengan wakil rakyat tersebut karena akan menghambat kinerja, karena kalau terjadi permasalahan tetap saja Bupati yang harus bertanggung jawab,” Ungkap Dadan.

Dilain pihak ketua GAWAT (Heru Sugiman) dalam pernyataannya meminta kedua proyek jembatan tersebut untuk segera di selesaikan supaya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adanya pengembalian kerugian negara berarti proyek tersebut memang bermasalah di awal adanya dugaan kongkalingkong antara pemborong dengan pihak PPK sehingga ada temuan BPK, ketidak hadiran konsultan di audensi tersebut, karena konsultan perencanaan yang memberikan laporan tiap hari ke PPTK tidak ada, dalam audensinya GAWAT akan melakukan asistensi ke kejaksaan,” Pungkasnya.
Rep. (Red)

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701