Kab. Garut (WP),- Pernyataan itu terlontar oleh satu anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Garut ( Dadan ) di sela-sela audensi Gabungan Wartawan Kuat (GAWAT) denga PUPR yang di pasilitasi oleh Komisi 2 pada hari Selasa (22/8/2025) yang membahas dugaan mangkraknya proyek pembangunan 2 jembatan, yang satu di kampung wareng, Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng dan yang satu lagi jembatan cirompang, Kampung Ciceri, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, dimana kedua jembatan tersebut sangat di bituhkan oleh masyarakat untuk menunjang arus barang dan jasa serta akses menuju pasilitas kesehatan masyarakat, akan tetapi fakta di lapangan berkata lain seperti jembatan wareng di Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng di bangun selama tiga tahun dari Tahun 2022 sampai Tahun 2024 yang menghabiskan anggaran mencapai 2,8 Milyar, terkesan mangkrak dan juga proyek jembatan cirompang di Kampung Ciceri Desa Guna mekar, Kecamatan Bungbulang yang di bangun selama 2 Tahun dari Tahun 2023 sampai 2024 yang menghabiskan anggaran 1,8 Milyar, ternyata sama di duga mangkrak karena karena belum bisa dipakai untuk keperluan lalu lintas masyarakat sampai Tahun 2025 saat ini.
Dalam Audensi tersebut yang berlangsung di ruang komisi 2 DPRD Kabupaten Garut di jalan patriot 2 Tarogong Kidul itu di hadiri oleh unsur Kadis PUPR, Inspektorat, Camat, PPK, sementara PPTK konsultan dan pengawas serta perwakilan dari pemborong tidak hadir.
Ketika dipertanyakan kedua proyek tersebut di duga mangkrak, Kadis PUPR Agus Ismail menjawab secara pisisk proyek jembatan tersebut telah selesai tetapi terkendala dengan pembebasan lahan yang ada di muka dan belakang jembatan dimana harus ada pembebasan lahan dan anggaran untuk pembebasan itu tidak ada.
Jawaban yang kurang masuk akal di pertanyakan lagi oleh Ketua Gawat (Heru),” Bukankah setiap proyek di wajibkan ada kajian dari konsultan perencanaan dimana segala sesuatunya sudah di pertimbangkan dan dikaji dengan sangat matang termasuk mungkin untuk pembebasan lahan, termasuk masalah lahan yang akan di jadikan jalan menuju jembatan.
Agus Ismail mengatakan sebetulnya itu sudah ada perjanjian dengan para Kades di sana, tetapi setelah jembatan itu selesai perjanjian itu tidak terealisasi karena pemilik lahan tetap meminta ganti rugi.
Dilain pihak ketua Komisi 2 (Suprih Rojikin) menyayangkan kenapa pada sebelum jembatan itu dibangun seharusnya ada perjanjian akta hibah tertulis hitam di atas putih mengenai lahan yang di hibahkan. Dari informasi yang di dapat kedua proyek jembatan tersebut sudah di audit oleh BPK dan Inspektorat, untuk proyek jembatan di Ciwareng, Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng memang ada temuan dan pengembalian kerugian keuangan negara dan itu sudah di lakukan, dan menurut informasi kondisi jembatan Cikandang di kampung wareng, Desa Tegal gede, Kecamatan Pakenjeng, saat ini kondisi jembatan dalam keadaan miring karena ada satu tiang penyangganya yang amblas karena terkena abrasi aliran sungai dan kondisi jembatan kurang laik untuk di pakai sarana lalu lintas.
Menurut Kadis PUPR di akui adanya kelemahan dalam soal perencanaan karena minimnya anggaran, seharusnya dalam audensi tersebut hadirnya konsultan perencanaan yang bisa memaparkan pembangunan proyek jembatan tersebut dari mulai awal pengerjaan jembatan sampai akhir, karena setiap proyek di atas 1 Milyar konsultan harus memberikan laporan tiap hari ke PPTK dan setiap satu meter beton harus di uji dengan alat penguji, apakah memenuhi syarat uji? “Sementara itu anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Garut (Dadan) mengatakan bahwa pihak komisi 2 telah melakukan sidak ke proyek jembatan yang di kampung ciceri., Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang,dimana masyarakat disana dirasakan sangat memerlukan jembatan tersebut untuk aktivitas sehari-hari tetapi sangat di sayangkan oleh Dadan selama ini komunikasi dan kordinasi komisi 2 dengan bidang teknis PUPR mengalami kesulitan untuk melakukan kordinasi, mengenai permasalahan yang menyangkut proyek jembatan yang di duga mangkrak tersebut.
Bidang teknis di PUPR tidak menanggapi apa yang di lakukan komisi 2 tersebut, menurut Dadan lebih mudah komunikasi dengan Kadis PUPR daripada dengan Kabidnya, sehingga Dadan melontarkan permintaan kepada Bupati untuk mengganti para Kabid di PUPR yang sulit melakukan komunikasi dan kordinasi dengan wakil rakyat tersebut karena akan menghambat kinerja, karena kalau terjadi permasalahan tetap saja Bupati yang harus bertanggung jawab,” Ungkap Dadan.
Dilain pihak ketua GAWAT (Heru Sugiman) dalam pernyataannya meminta kedua proyek jembatan tersebut untuk segera di selesaikan supaya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adanya pengembalian kerugian negara berarti proyek tersebut memang bermasalah di awal adanya dugaan kongkalingkong antara pemborong dengan pihak PPK sehingga ada temuan BPK, ketidak hadiran konsultan di audensi tersebut, karena konsultan perencanaan yang memberikan laporan tiap hari ke PPTK tidak ada, dalam audensinya GAWAT akan melakukan asistensi ke kejaksaan,” Pungkasnya.
Rep. (Red)















