Garut, wartapasundan.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial M, yang kini bertugas sebagai tenaga pendidik di Sekolah Menengah Negeri (SMPN) 4 Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Dituding lakukan praktik Calo bagi Honorer yang ingin tercatat dalam Dapodik.
Prilaku M terbilang cukup nekat untuk loloskan honorer terdata Dapodik, dengan membandrol biaya sekurangnya 3 Juta kepada honorer itu.
Kendati dalam menjalankan praktiknya tidak sedikit honorer yang lolos dibantu M dengan uang pelicin. Namun ada juga yang tidak lolos padahal uang pelicin sudah dibayar dan kunjung di kembalikan.
Hal itu terungkap atas keluhan sejumlah honorer yang gagal di input dalam Dapodik.
“Karena kami butuh untuk masuk dalam Dapodik dan M menjanjikan bisa masuk dengan biaya 3,5 juta. Dengan perjanjian jika gagal uang kami dikembalikan. Namun hingga saat ini uang yang dijanjikan kembali tidak pernah. yang bersangkutan sulit dihubungi”ungkap sumber.
Diketahui terdapat sekurangnya 9 Orang yang mengaku korban praktik Calo Dapodik yang dilakukan M. Mereka setor uang pelicin rata rata 3,5juta tiap orang.
Upaya konfirmasi ihwal hal tersebut coba dilakukan awak media ketempat M bertugas ataupun ke kediamannya. Namun M tidak berhasil ditemui seolah buang badan.
Pihak berkompeten dalam hal ini diminta tindakan atas prilaku M yang berstatus P3K mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
*** Her















