Kab. Garut (WP),- Belum bisa di manfaatkan pembangunan proyek jembatan oleh masyarakat hingga saat ini yaitu proyek jembatan cikandang yang terletak di Kp. Wareng Desa Jati Gede, Kec. Pakenjeng yang menelan anggaran sekitar 2,8 Milyar selama 3 tahun anggaran dari TA 2022 s/d TA anggaran 2024 dan pembangunan jembatan cirompang yang terletak di Kp. Ciceri, Desa Gunamekar, Kec. Bungbulang dengan menelan Anggaran sekitar 1,8 Milyar yang di duga mangkrak karena sampai saat ini kedua jembatan tersebut belum bisa di manfaatkan masyarakat di kedua desa tersebut, mangkraknya jembatan tersebut diduga di sebabkan tidak adanya kajian yang detail dan perencanaan yang matang itu terungkap dalam Audensi antara GAWAT dan PUPR yang di pasilitasi oleh Komisi dua DPRD Kab. Garut pada Hari selasa (22/8/2025) yang di akui oleh Kadis PUPR Agus ismail kalau proyek jembatan tersebut minim perencanaan, dan ada satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyebutkan kalau kedua proyek jembatan tersebut tidak ada prencanaanya.
Sebuah proyek yang tidak ada perencanaan dan gagal berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya mengenai tanggung jawab hukum bagi perencana dan pelaksana pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan atau pekerjaan. Pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi perdata (ganti rugi), sanksi administratif (denda, pencabutan izin), bahkan sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal,
memang kedua proyek jembatan tersebut sudah di periksa oleh BPK dan inspektorat dan di akui ada kerugian negara dan menurut informasi sudah ada pengembalian kerugian negara tersebut itu pemeriksaan bersipat secara administrasi tetapi secara kualitas apakah pembangunan jembatan terbut sudah sesuai standar dan kualitas yang di tentukan?
Menurut informasi di lapangan untuk jembatan Cikandang keadaanya sekarang sudah miring karena ada salah satu tiang penyangga jembatan yang amblas karena terkena gerusan air aliran sungai cikandang dan jika di lalui kendaraan sangat menghawatirkan .
Tentunya dalam hal ini aparat hukum atau pejabat yang berwenang harus turun terkait dengan permasalahan ini.
(Red )















