Garut, wartapasundan.com – Sejak dibentuk dan didirikannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Samida Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut, sekitar Tahun 2017 lalu.
Menurut Kaur Perencanaan Desa Samida , Dede Kepada awak media saat ditemui di kantornya,Rabu (17/09/2025). Dia memaparkan bahwa baru satu kali adanya penyertaan modal untuk BUMDES.
”Sejak didirikannya BUMDES sekitar Tahun 2017 baru satu kali mendapat penyertaan modal senilai 85 juta, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2018. Modal itu digunakan usaha jual beli. Kemudian dialihkan untuk Desa Wisata” ucap Dede.

Baru pada Tahun 2025 ini, menurut Ade BUMDES menerima penyertaan modal untuk usaha prioritas program ketahanan pangan.
”Untuk Tahun 2025, BUMDES baru lagi menerima modal dalam program ketahanan pangan. Meski baru tahap persiapan sarana (Kolam). Rencananya usahanya budidaya ikan Nila. Lebih baik telat daripada terburu buru, dengan hasil tidak optimal” ujarnya.
Pernyataan yang dikemukakan Dede mewakili Kades yang tidak bisa Ditemui. Dinilai berbanding terbalik dengan data Sidkeudes. Diketahui pada Tahun 2019, BUMDES Samida tercatat mendapat modal dari DD sebesar 50Juta. Kemudian di Tahun 2023 tercatat kode rekening DD Samida sertakan modal 400 Juta untuk usaha Bumdes.
Kendati hal tersebut dipertanyakan wartawan, Lagi lagi Dede menampik adanya modal BUMDES 400 Juta di Tahun 2023.
”Bukan 400 Juta tapi 100 Juta yang dikucurkan untuk BUMDES membangun sarana dan prasarana pengelolaan Objek wisata Desa. Silahkan saja coba konfirmasi ke Ketua BUMDES” elak Dede.
Berhasil terkonfirmasi melalui sambungan selulernya, Ketua BUMDES Samida. Yayan Sopiyan yang mengaku terima transfer dana melalui rekening BUMDES senilai 400 juta di Tahun2025 untuk penyertaan modal
”Memang di Tahun 2023 ada modal yang masuk ke Rekening BUMDES senilai 400 Juta. Tapi uang itu hanya transit, selanjutnya diambil dan di serahkan kepada Kepala Desa” ungkap Yayan.
Dijelaskan Yayan, sebagai direktur BUMDES Samida, dari awal berdiri dirinya jadi Direktur. anggaran 400Juta yang dikucurkan ke BUMDES dibenarkan. Meski diakui Pihaknya tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.
”Atas arahan pak Camat saat itu, penyertaan modal BUMDES 400 juta masuk ke rekening BUMDES. Namun cuma transit. Penerapannya pembangunan sarana prasarana di Objek Wisata saya tidak tahu. Kegiatan proyeknya kami tidak dilibatkan, hanya menerima manfaat asset bangunan untuk dikelola saja” jelas Yayan.
Padahal dalam laporan pertanggungjawaban DD Samida tahun 2023. Tercatat ada alokasi penyertaan modal BUMDES senilai 400 juta. Tapi faktanya pelaksanaan proyek itu diambil alih pihak Desa.
Disinggung adanya penyertaan modal di Tahun 2019 sebesar 50 Juta, Yayan belum dapat menjelaskan.
”Untuk yang tahun 2019 saya lupa, nanti coba di buka kembali datanya takut salah”pungkas Yayan.
Penjelasan yang disampaikan Kaur Perencanaan dan Direktur BUMDES Samida, dinilai masih simpang siur. Terlebih dalam mekanisme pengelolaan modal BUMDES Tahun 2023. Pelaksanaan kegiatannya Pengurus BUMDES tak dilibatkan. Pemdes Samida dinilai monopoli kegiatan.
*** Her












