Kab. Garut (WP),- Sesuai permendagri no 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa secara terang benderang kalau aset desa tidak boleh di pindah tangankan atau di gadaikan ke pihak lain, tetapi apa yang terjadi di Desa Cigagade, Kec. Limbangan, Kab. Garut, aset desa berupa carik menurut info dari masyarakat setempat telah di gadaikan ke salah seorang warga.
Ketika hal tersebut di konfirmasi kepada Juju Buyung orang yang di duga menerima gadai carik tanah Desa Cigagade di rumahnya di RW 01 beberapa waktu yang lalu, Buyung mengakui bahwa Kades Cigagade Devi telah menggadaikan tanah carik desa kepada dirinya sekitar tujuh bulan yang yang lalu sekitar 40 juta dengan alasan untuk membayar kekurangan PBB,” Ungkap buyung.
Sementara kades Cigagade Devi ketika akan di konfirmasi sulit di hubungi dan ada informasi sedang di rawat karena sakit .
Salah seorang warga yang tidak mau namanya di muat, mengatakan banyak persoalan di desa cigagade dan masyarakat sudah akan mendemo kades tapi urung di laksanakan karena Kadesnya sakit.
Di lain pihak salah satu organisasi GAWAT akan mengelar audensi terkait dugaan tanah carik di gadai kan ini dan telah mengirim surat tetapi ada permakluman dan akan di jadwal ulang, sampai berita ini di turun belum ada tanggapan dari pihak desa.
( Red )














