Kabupaten Cianjur ( Warta Pasundan ) – Di Duga Oknum BPD Désa Sukamulya Desa Cikadu Kab Cianjur Provinsi Jawa Barat telah melakukan tanda tangan palsu surat Akte cerai Rabu 22/10/2025
Saat awak media mengkonfirmasi oknum Ketua BPD Desa Sukamulaya Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur, Lakukan tanda tangan palsu surat talak seperti di utarakan TM kuasa dari satu LBH di Kabupaten Cianjur.

Ya benar kami membaca di surat kuasa, surat kuasa tersebut di tanda tangani pada tgl 2 september 2025 yang berbunyi:
Guna mengurus serta menyelesaikan atas terjadinya dugaan tindak pidana dugaan tanda tangan palsu ke dalam surat jatuh taoak istri pemberi kuasa yang bernama Imas sebagai mana di maksud dalam pasal 263 KUHP jo 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, yang di lakukan Sdr . Edi selaku ketua BPD Desa Sukamulya Kecamatan Cikadu yang berbunyi di surat kuasa hukum, “kami mohon kepada Aparat penegak hukum segera di proses”, tutur TM singkat.
Kronologis pengakuan Tm suami dari seorang istri IM dan mereka menikah siri pada tahun 2000 dan di karunia 6 orang anak. sedangkan IM istri dalam perjalanan dari tahun 2000 s/d 2025 rumah tangga TM baik -baik saja dan sejak bulan agustus 2025 rumah tangganya tidak harmonis.
IM (istri) meminta cerai ke TM (suami), karena sulit untuk mengugat cerai karena tidak memilik Dokumentasi yang lengkap dari Kementrian Agama (buku nikah). Masih di bulan Agustus 2025 akhirnya IM(istri) TM menyuruh Edi oknum ketua BPD desa Sukamulya untuk menerbitkan surat jatuh talak dengan dalih berapa pun IM sanggup membayar asal di tanda tangan oleh TM(suami) IM.
Tanggal 1 Agustus 2025 Edi oknum Ketua BPD Desa Sukamulya memanggil AM P3N Desa Sukamulya untuk segera menerbitkan surat jatuh talak. AM P3N langsung mengetik menggunakan Leptop EDi Ketua BPD Desa Sukamulya di rumahnya setelah selesai di print di berikan kepada Edi Ketua BPD dan meminta uang ke EDi, karena EDi tidak memilik uang akhirnya di arahkan ke IM (Istri ) TM setelah sepakat surat jatuh talak di tanda tangani oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
AM P3N desa suka mulya meminta sejumlah uang untuk melakukan tugas busuk. Akhirnya IM(Istri)TM memberika uang sebesar RP.500.000 sebagai pelicin.
Lanjut Edi oknum Ketua BPD Desa Sukamulya memanggil ketua RT 16 Desa Sukamulya untuk menanda tangani surat jatuh talak kepada TM(suami)IM. Selang beberapa jam Ketua RT 16 sampai ke Rumah TM(suami) IM. Setelah di berikan surat jatuh talak oleh ketua RT 16, TM marah karena surat jatuh talak sudah di tanda tangani selanjutnya TM(suami) IM langsung melaporkan atas kejadian tersebut kepada Polsek Cibinong Polresta Cianjur melalui kuasa hukum, kasusnya sedang di tangani Polsek Cibinong.
17 Oktober 2025 awak media mengkonpirmasi EDi Ketua BPD Desa Sukamulya di kediamannya, awak media menanyakan apakah pak EDi seorang guru di SDN yang ada di Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur ? jawaban Edi “iya benar pak jawab EDi? Apakah pak EDi di Desa Sukamukya sebagai ketua BPD ? Jawab EDi ya benar pak? Apakah pak Edi benar menanda tangani sesuai yang di tuduhkan oleh kuasa Hukum TM? Ya pak saya lapang dada,, ya atau tidak saya tidak akan melanjutkan hal tersebut” tutur EDi singkat.
Ketua BPD Desa Sukamulya Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur Rangkap Jabatan, Diduga Bertentangan dengan PP Manajemen PNS, ASN dan P3K.
Rep Tim Investigasi Warta Pasundan















