Kab. Garut (WP),- Tanah Carik desa suci di babakan limun RW 12 desa Suci kec Karangpawitan yang luasnya sekitar 208 tumbak di duga diserobot warga karena tanah tersebut sudah di tempati oleh warga puluhan tahun secara turun temurun, di perkirakan sekitar
38 KK menempati tanah tersebut tanpa sewa atau kontrak alias tanpa ijin.
Sementara menurut aturan tanah carik itu adalah aset desa di pergunakan untuk kesejahteran perangkat desa,
ketika hal tersebut di konfirmasikan kepada ketua RW 12 Aep, Sabtu (8/11/2025), ketua RW tersebut membenarkan bahwa Babakan limun yang terletak di RW 12 tersebut merupakan tanah Carik Desa Suci dan telah di tempati oleh warga puluhan tahun secara turun temurun tanpa perjanjian apapun .
dan baru kali ini menurut Aep ada Wartawan yang mepertanyakan hal tersebut sebagai RW Aep melayani pihak manapun yang membutuhkan informasi dan selama ini ada sebagian tanah carik yang berupa kolam yang di kelola oleh pihak RW, ungkap Aep.
Sementara itu Kepala Desa Suci, Dian Risdianto sampai berita ini di turunkan belum bisa di hubungi.
( Red )













