Pertanyaan Publik Mengarah ke Anggaran Bantuan Pendidikan
Kab Bandung (WP) – Praktik pungutan di lingkungan pendidikan kembali disorot. Di Yayasan Ma’arif Al Mushlihin, tepatnya di MA Salafiah Al Mushlihin Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kab Bandung. Kamis (18/12/2025).
Siswa dan siswi dikenakan biaya SPP sebesar Rp80.000 per bulan serta uang pembelian baju sekolah sebesar Rp650.000 yang dapat dicicil delapan kali. Namun, informasi yang mencuat di lapangan menyebutkan bahwa apabila biaya tersebut tidak lunas, maka ijazah siswa tidak akan diberikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sekolah tersebut pada tahun ajaran 2024–2025 menerima bantuan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta berapa jumlah siswa yang mendapatkan dana BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah)?

Sayangnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, Kepala Sekolah justru memblokir komunikasi, menimbulkan dugaan adanya upaya menutup informasi publik.
Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab
1. Apakah MA Salafiah Al Mushlihin menerima BPMU dari Provinsi Jawa Barat tahun 2024–2025? Jika iya, berapa besarannya?
2. Berapa jumlah siswa yang terdaftar sebagai penerima BOPD pada tahun ajaran yang sama?
3. Apakah pungutan SPP Rp80.000 per siswa dan biaya seragam Rp650.000 tersebut sesuai dengan aturan, mengingat ada bantuan dari pemerintah yang seharusnya meringankan beban pendidikan masyarakat?
4. Mengapa ijazah siswa dijadikan “jaminan” pembayaran biaya sekolah, padahal ijazah merupakan hak setiap lulusan?
Aspek Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Sanksi administratif dapat berupa teguran, pencabutan izin, hingga pemberhentian.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pasal 12 ayat (1c): Peserta didik berhak memperoleh beasiswa bagi yang berprestasi/kurang mampu.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 52: Badan publik yang tidak memberikan informasi publik dapat dipidana kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta.
Tuntutan Transparansi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan serta Kemenag sebagai pembina madrasah perlu segera melakukan evaluasi, memastikan penggunaan anggaran bantuan pendidikan tepat sasaran, serta mencegah pungutan liar yang membebani masyarakat.
Rep. Dedi













