Garut, wartapasundan.com – Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sinar Bahari Sabilulugan di Desa Mekarsari kampung Sindangsuka, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diduga melaporkan data siswa yang akurasinya di ragukan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Meskipun tercatat memiliki ratusan siswa dan tenaga pendidik, investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas belajar-mengajar di PKBM Sinar Bahari Sabilulungan nyaris tidak berjalan normal seperti biasa di temukan dalam dunia pendidikan.
Penelusuran yang dilakukan oleh tim media menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan data satuan pendidikan PKBM Sinar Bahari Sabilulungan Data resmi dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat lembaga ini memiliki 226 peserta didik, dan tenaga pendidik, dan mempunyai fasilitas pendidikan yang memadai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

Berdasarkan laman resmi Dapodik Kemdikbud, PKBM Sinar Bahari Sabilulungan dengan (NPSN P9997567) tercatat aktif dengan rincian: Kepala PKBM Riki septiadi Operator Dapodik Heri nugraha status kepemilikan yayasan, 226 peserta didik (semester genap 2025/2026), dengan 8 rombongan belajar (rombel), akreditasi C, dan 2 ruang kelas. Alamat tercantum adalah kampung Sindangsuka RT 02 RW 06 Desa Mekarsari kecamatan Cibalong Garut.
Namun, hasil penelusuran langsung tim media menemukan bahwa aktivitas pembelajaran di lokasi tersebut tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan. Tidak ada kegiatan belajar yang mencerminkan operasional aktif dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, jumlah peserta didik yang sebenarnya diduga jauh lebih sedikit dari data yang tercatat. Lokasi kegiatan PKBM bahkan cuma ada kegiatan tempat belajar Paud tidak nampak ada kegiatan PKBM sehinga dinilai tidak memiliki siswa sebagaimana yang dilaporkan dalam Depodik untuk menampung 226 siswa.
Dugaan pelaporan data yang tidak sesuai ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.
Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.
PKBM Sinar Bahari Sabilulungan tercatat mengelola anggaran dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket B sebesar Rp1.530.000 dan Paket C sebesar Rp1.830.000. dengan klaim 226 peserta didik dengan Paket B : dan Paket C dengan jumlah 8 rombel, anggaran yang dikelola per tahun dapat mencapai ratusan juta rupiah sekitar /tahun selain itu dari data kementrian Pendidikan juga menerima bantuan PIP untuk paket C – 23 siswa dengan jumlah yang sudah salur sekitar Rp 41.040.000, itupun terindikasi dan diduga tidak di berikan kepada siswa penerima manpaat program indonesia pintar (PIP) Fakta di lapangan bahwa kegiatan PKBM terbatas, bahkan nyaris tidak aktif, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif untuk keperluan pencairan dana.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan setempat serta keabsahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara. Sesuai Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM Sinar Bahari Sabilulungan dapat dikategorikan sebagai lembaga yang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.
Saat ditemui di PKBM kediamannya yang juga merupakan alamat awal PKBM di Dapodik, Riki septiadi selaku Kepala PKBM Sinar Bahari Sabilulungan belum memberikan penjelasan rinci terkait pelaporan data peserta didik dan rombongan belajar. Karena tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan pada rabu, 24 Desember 2025, pihak FKBM Sinar Bahari Sabulungan yang bersangkutan belum dapat dihubungi lebih lanjut terkait data dan kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
Pewarta : team













