Majalengka (WP) – Terindikasi Oknum Pejabat Daerah Kabupaten Majalengka yang saat ini menjabat sebagai Camat diduga memiliki wanita idaman lain.
Adanya dugaan perselingkuhan oknum Camat di Kabupaten Majalengka tersebut menjadi buah bibir di wilayah Kecamatannya.
Menurut narasumber yang namanya tidak mau di publikasi mengatakan kepada awak media, perselingkuhan oknum camat, sudah diketahui istrinya. Senin (2/6/2025)
“Awal mula terbongkarnya perselingkuhan camat dengan bidan desa yang berstatus masih istri orang, melalui percakapan mereka di chat whatsApp handphone pa Camat yang diketahui oleh istrinya sehingga bertengkar. Bahkan pa Camat sering berkomunikasi dengan bidan desa tersebut”. Ujarnya
Adanya informasi yang dihimpun, kemudian awak media lakukan komunikasi terhadap oknum Camat tersebut melalui sambungan telepon via whatsApp.
Namun tidak ada jawaban sama sekali sampai berita ini pun naik tidak ada jawaban sama sekali.
Perselingkuhan oleh pejabat, terutama yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Sanksi yang bisa dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Dedi S.H)
Miris!!! Terindikasi Oknum Camat di Majalengka, Diduga Main Serong dengan Bidan Desa Nota Bene R Bersuamikan Advokat












