Kab. Garut, (WP),- Masalah ini bermula dari seorang warga desa Kec. wanaraja inisial bernama (RA) yang mengajukan pinjaman ke Bank UL yang menjaminkan sertipikat sebidang tanah tetapi pengajuan kridit pinjaman tersebut di tolak pihak Bank karena di duga seripikatnya aspal karena tidak tercatat di register, alhasil (RA) komplen ke orang yang mengurus pembuatan sertipikat tersebut dan setelah itu mengarah ke seorang oknum pegawai kantor ATRBPN bernama Farid yang bekerja sebagai Tata usaha di Kantor ATRBPR, menurut keterangan RA oknum pegawai ATRBPN sulit di hubungi dan cenderung tidak bertanggung jawab padahal (RA) untuk pembuatan sertipikat tersebut sudah mengeluarkan biaya sebesar 6 juta rupiah ,
padahal menurut bidang Humas ATRBPN biaya pembuatan tersebut hanya berkisar 2 jutan itupun tergantung jarak dan pengukuran luas bidang .
ketika di konfirmasi melalui WA Farid mengatakan sudah beres.
Permasalahanya sudah ada komunikasi dengan pihak (RA), maka RA di suruh untuk mengajukan lagi dengan melampirkan berkas berkasnya jadi di mulai dari awal lagi,” ungkapnya.
Begitupun ketika di konfirmasi ke kasubag TU kantor ATR/BPR Zaki, dia mengatakan permasalahan ini sudah selesai ada komitmen dari pihak Farid untuk membereskan permasalahan ini,”tegasnya.
padahal permasalahan ini tidak berpusat di masalah orang berinisial RA saja, itu hanya fenomena gunung Es karena nenurut RA yang mengajukan pembuatan sertipikat seperti dirinya ada 6 orang lagi yang mengajukan belum dari pihak yang lain yang tidak muncul ke permukaan seperti (RA). Yang menjadi pertanyaan mengapa lembaga resmi seperti kantor ATRBPN bisa mengeluarkan seritipikat aspal alias bodong dan pembuatan sertipikat tidak mungkin di kerjakan oleh satu orang, ini seperti kinerja yang sudah terorganisir dan praktrek seperti ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat, dan perlu di usut sampai tuntas karena sudah memanipulasi data. (red)













