Pemasangan Tiang WiFi PT, My Republic Jln, Siliwangi no 91 Kabupaten Kuningan diduga pemasangan tanpa ijin pemilik tanah di Wilayah Nusaherang Kuningan Disorot Warga Karena Tanpa Ijin Yang Punya Lahan.
Kuningan (WP) – Pemasangan tiang jaringan WiFi milik PT, MyRepublic di wilayah Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuai sorotan dan kecaman dari warga. Pasalnya, ditemukan sejumlah tiang yang dipasang di atas lahan milik warga tanpa izin resmi dari pemilik lahan. Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan keterangan warga, pemasangan tiang WiFi tersebut terjadi di beberapa desa di Kecamatan Nusaherang. Warga mengaku tidak pernah memberikan izin tertulis maupun lisan, namun tiba-tiba mendapati tiang berdiri di area kebun/ lahan milik pribadi.

Atas kejadian tersebut, warga kemudian melaporkan persoalan ini kepada aparat Desa Nusaherang. Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa pihak pemasang hanya mengantongi izin lisan dari pihak desa, dengan alasan sebagai izin lintas jaringan, bukan izin penggunaan lahan warga secara langsung.
Ironisnya, di beberapa titik lain memang terdapat pemasangan tiang yang sudah mengantongi izin dari pemilik lahan dan desa. Namun, warga pemilik lahan tidak menerima uang kompensasi sama sekali, berbeda dengan praktik pemasangan di wilayah lain.
Warga membandingkan kondisi ini dengan wilayah Kabupaten Cirebon, di mana pemasangan tiang WiFi di lahan warga disertai kompensasi sebesar Rp200.000 per tiang kepada pemilik lahan.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan di kalangan warga di Kecamatan Nusaherang.
“Kalau di Cirebon dapat kompensasi, kenapa di Kuningan tidak? Padahal sama-sama pakai lahan warga,” ujar salah satu warga yang lahannya terdampak.
Warga menilai bahwa pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi di atas tanah milik pribadi seharusnya disertai izin tertulis dan kompensasi yang layak, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, warga berharap ada klarifikasi dan tanggung jawab dari pihak PT, MyRepublic maupun pemerintah desa, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Berdasarkan peristiwa tersebut, pemasangan tiang WiFi tanpa izin dan tanpa kompensasi diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 6 dan Pasal 15 Mengatur bahwa penggunaan tanah harus menghormati hak pemilik tanah dan tidak boleh merugikan pihak lain tanpa persetujuan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan Pasal 15
Menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta hak atas tanah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya)
Mengatur pemanfaatan ruang dan lahan, termasuk kewajiban perizinan dan kesepakatan dengan pemilik lahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai izin dan tidak melanggar hak kepemilikan warga.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum Setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut, pungkas Dedi SH.













