Tasikmalaya, WP – Dengan gencarnya SMKN 2 Kota Tasikmalaya mengenai Program Bantuan Eskalator dan sehingga dalam anggaran pemeliharaan dari T.A 2022 masih berjalan sampai akhir T.A 2025 dengan kisaran angka total 360.000.000. yang di ajukan oleh CV. Alif
Jadi bahan perbincangan yang menggegerkan dunia pendidikan di kalangan sekolah kejuruan, kita sebut SMKN 2 Kota Tasikmalaya di Tahun 2021 mengajukan kebutuhan sarana prasarana eskalator (life) dan akhirnya mulai di T.A 2022 dana di kucurkan sampai T.A 2025, akan tetapi yang akhirnya padahal eskalator tersebut tidak ada dan dana yang mengalir setiap bopd dari 2022 _ 2025 sebesar Rp. 32.500.000. (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selama 11 kali mengalir dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang di perkuat oleh CV. Alif yang berdomisili Jalan Kersanagara Rt. 3/4 Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya.
Selama dalam berjalannya program tersebut dari T.A 2022/2025 SMKN 2 Tasikmalaya Kota semasa di Pimpin oleh Berinisial *A.S* yang seakan akan cuci tangan, dan apa lagi beliau sudah pindah di akhir 2025 ke SMKN Rajapolah Tasikmalaya Jawa Barat, dan sekolah asalnya di pimpin oleh Saudara Kurniawan. S.Pd. M.Pd
Yang jadi anehnya perusahaan CV tersebut ketika investigasi lapangan ternyata tidak ada di alamat tersebut, yang makanya dengan dugaan ini program tersebut fiktif alias Bodong.
Dengan diduga manipulasi SPJ fiktif kebutuhan eskalator dan perawatannya jelas itu suatu pelanggaran fatal bagi oknum yang melakukannya.
Ketika awak media konfirmasi via WhatsApp sama sekali tidak ada penjelasan dari pihak kepala sekolah tersebut, yang mana jelas sudah melanggar pasal 603 juncto pasal 20 hurup c undang undang 1 tahun 2023
Dengan ini perlunya pihak Kejaksaan Tinggi dan BPK agar segera turun tangan dan periksa anggaran anggaran dari mulai Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Operasional Reguler selama *A.S* menjabat di SMKN 2 Kota Tasikmalaya, di karnakan dengan perjalanan itu jelas aroma berbau bau korupsi.
Dedi. Suryanto, SH. & Tim Investigasi
Warta Pasundan Akan Lapor Terkait Dugaan Kasus SPJ Fiktif SMKN 2 Tasikmalaya Kota Ke Kejaksaan Tinggi.














