Tasikmalaya, WP – Gonjang-ganjing dan menjadi perhatian publik tentang dugaan manipulasi dalam laporan penggunaan Dana BOPD Reguler Tahun/2023 di SMKN 2 Kota Tasikmalaya. Selasa (25/3/2026).
Junlah BOPD Tahun 2023 2,648 258 491 milyar
Honor GTK non ASN SMA/SMK / SLB NEGERI di Jawa Barat 39 Orang ×. 24 Jam x 13 Bulan per orang 93 500 Jumlah 1.137 708 000
Honorarium GTK non ASN SMA/SMK/SLB NEGERI di Jawa Barat
30 Orang X 12 Bulan per orang 440 000 Jumlah 158 400 000
Honorarium GTK Non ASN SMA/SMK/SLB NEGERI di Jawa Barat 62 jam X 12 Bulan 93 000 per bulan jumlah 69 564 000
Honorarium GTK Non ASN SMA/SMK/SLB NEGERI di Jawa Barat
9 Orang X 13 Bulan Per Orang 1,980 000 Jumlah 231 660 000
Honorarium GTK Non ASN SMA/ SMK / SLB NEGERI di Jawa Barat 2 Orang X 13 Bulan Per Orang 1,870 000 Jumlah 48 620 000.
Honorarium GTK Non SMA/SMK/SLB di Jawa Barat
14 Orang X 13 Bulan per Bulan 1,760 000 Jumlah 320 320 000
Honorarium GTK Non ASN A/SMK/SLB NEGERI di Jawa Barat 5 Orang X 13 Bulan per bulan 1,650 000 Jumlah 107 250 000
Jumlah total pembayaran Honorarium GTK non ASN Rp. 2,073 432 000 Milyar
Kepala Swkolah ANTON SUSANTO S,Pd,M,Pd
sampai berita lanjuta terkait Dugaan korupsi perawatan Lift 360 000 000 belumbisa di konformasi
Hal ini bisa kita lihat di Pergub Jabar No. 165 TAHUN 2021 tentang juklak dan juknis Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Jawa Barat.
Di Pergub ini jelas bahwa tenaga honorer di SMKN, SMAN dan SLBN dapat di bayarkan dari BOPD. Setiap Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu telah menganggarkan bantuan tersebut melalui Disdik provinsi Jawa Barat yang telah di sepakati oleh anggota DPRD Jabar.”
“Kami berharap agar Disdik Provinsi Jabar dan KCD setiap wilayah perlu di periksa oleh Inspektorat dan KPK. Karena kejanggalan itu dan dugaan dugaan masyarakat itu harus di tindak lanjuti. Diduga ada tumpang tindih pembayaran honorer dari Dana BOS dan dana BOPD tersebut.
Perlu di audit dan perlu pengawasan oleh masyarakat agar uang negara itu jangan sampai di korupsi kan oleh oknum pejabat sekolah dan Oknum Disdik untuk kepentingan pribadinya.
Sehingga hal itu sangat menyakiti hati orang tua siswa/i yang bersusah payah menyekolah kan anak anak kita ini.
Kita jangan diam saja dan harus ikut mengontrol dan mengawasi pengunaan Dana BOS Reguler dan BOPD tersebut. Karena dana bantuan itu bersumber dari hasil pajak rakyat juga. Bantuan itu di peruntukan buat operasional pendidikan anak anak kita juga.
Bila ada penyelewengan dan indikasi korupsi di SMKN 2 kota Tasikmalaya kita laporkan ke APH dan pihak terkait agar langsung di tindak lanjuti, agar jangan sampai hak anak didik kita dirampas Pungkas Dedi Suryanto, SH dan team.
HONORARIUM GTK NON ASN SMKN 2 KOTA TASIKMALAYA 2,073 432 000 MILYAR DIDUGA JADI AJANG KORUPSI














