Kab Bandung, WP – Pemerintahan Provinsi Jawa Barat memberlakukan kemudahan pajak Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa melampirkan KTP dan kebijakan ini berlaku pada tanggal 6 April 2026 dan ini menjadi langkah strategis dalam meningkat kualitas pelayanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran Gubernur Jabar No: 47/01.03.02. dan dikeluarkan oleh Bapenda Jabar, berlaku untuk seluruh Kab/Kota yang ada di Jawa Barat dan edaran diharapkan mampu mendorong kepatuhan membayar pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab Bandung, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kab Bandung, Dudi Duradjat menyatakan, bahwa kebijakan adalah persoalan klasik yang kerap terjadi di tengah masyarakat terutama pemilik kendaraan bekas.
“Walaupun bayar pajak dipermudah, kami menghimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor dan ini penting untuk kepastian hukum dan menghindari masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Dudi, selama ini banyak wajib pajak terkendala karena tidak memegang KTP pemilik pertama dengan aturan baru ini, proses pembayar pajak jauh lebih mudah, cepat dan tidak berbelit.
Meski demikian Dudi mengingatkan tidak berarti wajib pajak mengabaikan kewajiban administrasi lainnya. seperti halnya proses balik nama kendaraan.
Sambung Dudi, “dari surat edaran Gubernur Jabar Bapenda Kab Bandung sambut dan itu merupakan ide yang sangat cemerlang dan ditambah mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menyerderhanakan proses pembayaran pajak di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya. (nur)
Kepala Bapenda Kab Bandung Dukung Penuh Kebijakan KDM Untuk Pajak Kendaraan













