KUNINGAN, Wartapasundan.com – Kebijakan rotasi dan penjaringan perangkat Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan. Warga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, mulai dari pembatalan pencalonan Kepala Dusun hingga perubahan arah kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Ujang Rustaman, warga Desa Puncak, mengungkapkan dugaan ketidakwajaran itu. Ia menyebut ada perubahan pola kebijakan yang tidak disertai penjelasan resmi. “Kalau memang syarat batas usia saya tidak bisa ikut kontestasi, itu tidak masalah. Tapi jangan ada manipulasi yang melanggar aturan,” tegas Ujang, Minggu (19/4/2026).
Kronologi Kejanggalan
Menurut Ujang, rencana awal rotasi aparatur desa difokuskan pada pengisian jabatan Sekretaris Desa. Namun arah kebijakan berubah. Proses pencalonan Kepala Dusun Mulya Asih 2 yang sempat berjalan justru dihentikan sebelum ada keputusan rapat resmi.
Di waktu bersamaan, pemerintah desa membuka penjaringan untuk posisi Kaur Perencanaan yang sebelumnya tidak masuk skema prioritas rotasi. “Ini yang jadi pertanyaan besar. Kenapa yang satu dihentikan tanpa alasan jelas, sementara yang lain dipaksakan berjalan?” ujarnya.
Dugaan Keputusan Tanpa Dasar Jelas
Ujang menyebut pembatalan rotasi didasarkan pada penolakan dari empat dusun. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak yang menolak, bukti tertulis yang sah, maupun tanda tangan penanggung jawab. Dokumen keputusan yang disebut telah disetujui BPD juga dinilai belum memenuhi prinsip transparansi. “Kalau memang ada penolakan, mana buktinya? Jangan hanya dijadikan alasan tanpa dasar yang jelas,” kata Ujang.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Regulasi tersebut menegaskan pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kebutuhan jabatan.
Desakan Audit dan Pengawasan
Ujang menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah pengawasan jika tidak ada klarifikasi terbuka. Ia membuka kemungkinan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi. “Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal bagaimana pemerintahan desa dijalankan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Puncak maupun BPD terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita.
W. Irwanto














