BANDUNG, Warta Pasundan – Pembangunan tiang tower telekomunikasi di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (21/4/2026), menuai pertanyaan terkait kelengkapan perizinan.
Saat ditemui di lokasi, Ajat selaku perwakilan perusahaan pelaksana pembangunan tower menyebut pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Camat Rancabali yang baru tiga hari menjabat. “Rekomendasi dari Pak Camat sudah ada,” kata Ajat.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan, Ajat tidak memberikan penjelasan rinci terkait legalitas pembangunan tersebut.
Kepala Desa Cipelah yang ditemui terpisah mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pelaksana proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan belum sepenuhnya mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Di lokasi, terpantau sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, sehingga berpotensi melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aturan Pembangunan Menara
Merujuk regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi beberapa ketentuan:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan perizinan berusaha.
2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap menara memiliki PBG.
3. Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman pembangunan menara bersama, termasuk persetujuan warga sekitar.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran perizinan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, penyegelan, denda maksimal 10% dari nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
Sanksi pidana juga dapat diterapkan sesuai UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi jika terbukti melanggar. Apabila bangunan menyebabkan kerugian harta benda, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
Warga sekitar memiliki hak menolak jika pembangunan tidak sesuai prosedur, termasuk soal jarak aman menara dengan permukiman. Warga dapat melapor ke Satpol PP, DPMPTSP untuk pengecekan legalitas, atau mengajukan keberatan melalui PTUN.
Hingga berita ini diturunkan, Warta Pasundan masih berupaya mengonfirmasi Camat Rancabali, DPMPTSP Kabupaten Bandung, dan pihak perusahaan pelaksana terkait kelengkapan PBG dan izin lingkungan guna memenuhi asas keberimbangan.
Pewarta: E. Taryana














