CIANJUR, WP – Stabilitas pemerintahan Desa Wanasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, diguncang isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa berinisial W saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu. Memasuki tahun ketiga masa jabatan, isu ini kembali mencuat dan meresahkan warga. Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat pendaftaran Pilkades, W diduga hanya melampirkan KTP sebagai bukti sementara tanpa menyerahkan dokumen ijazah yang menjadi syarat administrasi mutlak.
Panitia Pilkades Bungkam soal Arsip
Tim Warta Pasundan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada penyelenggara Pilkades. Tasman, Ketua Panitia saat itu, tidak memberikan jawaban pasti terkait keberadaan arsip dokumen ijazah W.
Sementara itu, Hidayat, unsur panitia lainnya, berdalih seluruh arsip telah diserahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke pihak Kecamatan.
Sikap tertutup panitia memicu kritik. Warga menilai panitia tidak transparan dalam mengelola dokumen publik sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik kolusi untuk meloloskan calon tertentu.
Klarifikasi Kades: “Lupa Menyimpan”
Dikonfirmasi via telepon, Kepala Desa Wanasari berinisial W membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim memiliki ijazah asli yang dikeluarkan salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Cidaun.
Namun, W enggan menunjukkan bukti fisik atau foto ijazah dengan alasan lupa lokasi penyimpanan. “Urang pilari heula, hilap nyimpen,” ujarnya singkat, tanpa merinci lebih lanjut.
Merujuk regulasi, calon kepala desa wajib memenuhi syarat administrasi pendidikan minimal SMP/sederajat. Jika terbukti menggunakan dokumen palsu, pelaku dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur pemberhentian kepala desa yang terbukti melanggar syarat administrasi pencalonan.
Masyarakat Desa Wanasari mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan verifikasi faktual ke lembaga penerbit ijazah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah preseden buruk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun bukti dokumen dari Kepala Desa Wanasari untuk mengklarifikasi dugaan yang beredar di tengah warga.
Tim Liputan: Dedi, S.H. / Taryana
Editor: Redaksi Warta Pasundan
Dugaan Ijazah Palsu Kades Wanasari Inisial W, Warga Desak Penindakan Tegas APH













