Kab Bandung, WP – Seperti diutarakan BL 50 warga masyarakat Desa Cikoneng pada saat di konfirmasi awak media di kediamannya, proyek Dapur MBG di Kp. Cikarbaya RW 07 dikerjakan sudah tiga pekan.
Namun tidak terpangpang papan impormasi proyek (tidak bertuan), padahal setiap orang yang mengerjakan baik dari anggaran pemerintah atau mengerjakan program pemerintah pusat atau daerah Papan proyek wajib di pangpang di ruang terbuka sesuai undang-undang no.14 tahun 2008.
Dari mana sumber anggaran, nama pelaksana PT/CV, peruntukan proyek bangunan, selain papan impormasi publik (KIP) tidak terpang-pang para pekerja abai K3 dan Alat pelindung diri(APD) seperti: Sepatu but, helem, rompi, sarung tangan, masker dll.
Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan kerja. Sangsi pelanggaran K3 di atur dalam UU no.1 tahun 1970 (sansi administrasi hingga pidana), serta PP no 50 tahun 2012.
UU no.13 tahun 2003 (pasal 187-188):
Pidana penjara: 1 hingga 4 tahun.
2.Denda: Rp.100.000.000 hingga rp.400.000.000 bagi pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan K3 tutur BL singkat.
Di hari yang sama awak media mengkonfirmasi para pekerja Dapur MBG Kp. Cikarnaya Desa Cikoneng, ditanya nama yayasan, pemilik yayasan, K3 dan APD dan peruntukan bangunan? para pekerja menjawab singkat? Kami tidak tahu pak?kami hanya di suruh bekerja masalah K3, APD dan ijin kami tidak tahu, sedangkan bangunan untuk Dapur MBG, tutur salah seorang pekerja singkat.
Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi Ikhsan Nurjaman kepala Desa Cikoneng, ditanya perihal rekomendasi ijin? Ikhsan Nurjaman menjawab singkat? tidak yang datang ke pihak kami baik ketua RW 07 maupun pemilik yayasan atau pelaksana proyek apalagi rekondasi ijin, kami Kepala Desa Cikoneng belum pernah mengeluarkan rekomendasi ijin proyek MBG di Kp. Cikarnaya tegas.
Selanjutnya awak media sambangi kantor Kec. Pasirjambu diterima beberapa setap, ditanya pak Sekcam salah seorang setap menjawab singkat, pak Sekcam sedang tugas luar pak? Lanjut awak media mengkonpirmasi Sekcam Pasirjambu belum memberikan keterangan.
Tim liputan, E taryana
Media warta Pasundan















