Kab.Karawang ( Warta Pasundan ) Koalisi Ormas dan LSM secara resmi melayangkan kritik tajam terhadap kinerja pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.Karawang
Kritik ini mencuat menyusul sulitnya akses informasi terkait transfaransi penggunaan anggaran dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yang dinilai menghambat hak partisipasi masyarakat.
Buruknya layanan informasi di Dinas PUPR Kab.Karawang dipandang bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU tersebut secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai pilar demokrasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kronologi Hambatan Informasi Persoalan ini bermula ketika Koalisi Ormas Kab.Karawang yang terdiri dari PPBNI DPC Kab.Karawang, Marcab LMP Karawang, LSM Kompak, Ormas XTC Kab.Karawang, melayangkan surat permohonan audiensi pada tgl 8 Mei 2026 guna mempertanyakan detail pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR
.Namun, proses tersebut menemui jalan buntu: 1. Minim Respons: Setelah , Koalisi Ormas Kab.Karawang melakukan tindak lanjut dan hanya ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) SDA, Dani.
Saat itu, Dani sebagai keterwakilan dari Pihak Dinas PUPR Kab.Karawang namun rekan-rekan dari Koalisi Ormas Kab.Karawang Kecewa karena dinilai tidak memenuhi unsur Pimpinan dari Pihak Dinas PUPR.Bahkan, pihak Dinas mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan audiensi yang bersifat penting tersebut serta tidak bisa memastikan keberadaan pimpinannya.
2. Ketidakpastian Administratif: Pada 12 Mei 2026, Koalisi Ormas kembali melayangkan surat Audiensi untuk mendatangi kantor PUPR. Meski telah dijadwalkan untuk bertemu Kepala Dinas, pihak Koalisi Ormas dan LSM Kab.Karawang kembali tidak ditemui dengan alasan banyak kegiatan.
3. Akses Tertutup: Dalam Audiensi lanjutan tersebut, pihak PUPR tidak memberikan jawaban substantif terkait tuntutan Koalisi Ormas Kab.Karawang Bahkan, Pimpinan Dinas enggan menyambut rekan-rekan Ormas & LSM Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi rekan-rekan Koalisi Ormas dan LSM yang hadir, hingga pertemuan berakhir tanpa hasil (membubarkan diri) karena merasa dipermainkan oleh birokrasi yang berbelit.
Pernyataan Sikap Koalisi Ormas dan LSM Kab.Karawang Ketua harian Satria Banten DPC Kab.Karawang Lili Sibri, Beserta Sekretaris Marcab LMP Kab.Karawang Guruh Yanuar beserta Ketua harian XTC Kab.Karawang dalam siaran persnya menyatakan bahwa Dinas PUPR Kab.Karawang telah gagal dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.
”Kami menilai pelayanan Dinas PUPR bobrok. Mereka seolah menyepelekan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Dengan ketidakterbukaan ini, kami menduga Dinas PUPR telah mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rekan-rekan Koalisi Ormas dan LSM Kab.Karawang
Ancaman Aksi Massa Koalisi Ormas menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap penyumbatan informasi ini. Jika dalam waktu dekat pihak Dinas PUPR tidak memberikan penjelasan resmi dan data yang diminta, rekan-rekan Koalisi Ormas dan LSM berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah publik yang lebih luas.
”Jika akses informasi tetap ditutup, kami pastikan akan turun ke jalan untuk melakukan orasi di depan Kantor Dinas PUPR. Keterbukaan informasi adalah hak yang dibenarkan secara hukum, dan kami akan memperjuangkan hak tersebut hingga tuntas,” tutup Fakhri Shibyan.
Tim Liputan Karawang















