BANDUNG, WP – JUMAT 22 Mei 2026. Media Warta Pasundan bersiap melaporkan manajemen PTPN Rancabali ke pihak berwenang. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan lapangan terkait dugaan pengupahan yang diberikan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026.
Keluhan Karyawan: Gaji Minim dan Pensiun Tak Tentu
Investigasi ini bermula dari adanya keluhan para karyawan mengenai sistem pengupahan dan pemenuhan hak pensiun yang dinilai tidak transparan. Menurut pengakuan salah seorang karyawan tetap yang enggan disebutkan namanya, upah yang diterimanya setiap bulan jauh dari kata layak.
“Abdi karyawan tetap, gaji abdi mung Rp 2.300.000 (Saya karyawan tetap, gaji saya cuma Rp 2.300.000),” ujar karyawan tersebut dengan nada kecewa.
Tidak hanya masalah gaji bulanan, ia juga mengeluhkan hak masa tuanya yang tidak jelas. “Pensiun ge dicicil teu puguh (Uang pensiun juga dicicil tidak menentu nominalnya),” tambahnya.
Sebagai catatan, angka Rp 2.300.000 tersebut berada jauh di bawah ketetapan UMK Kabupaten Bandung untuk tahun 2026.
Konfirmasi Pihak Manajemen: Berdalih Persaingan Pasar
Mendapat aduan tersebut, Tim Redaksi Warta Pasundan langsung melakukan upaya klarifikasi dengan mendatangi Kantor PTPN Rancabali. Head of Bagian Umum PTPN Rancabali, Roni, memberikan penjelasan bahwa kebijakan terkait pengupahan bukan wewenang penuh di tingkat unit.
Menurut Roni, kewenangan tersebut berada di tingkat regional. Ia juga berdalih bahwa kondisi perusahaan saat ini sedang menghadapi tantangan berat akibat situasi pemasaran yang ketat dan banyaknya persaingan bisnis.
Namun, upaya tim untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) dari pimpinan tertinggi terhambat. Administrator (ADM) PTPN Rancabali berinisial D dinilai tidak kooperatif. Tim investigasi sudah dua kali mendatangi kantornya untuk meminta konfirmasi langsung, namun yang bersangkutan selalu menghindar dan belum bersedia menemui jurnalis.
Tabrak Konstitusi dan UU Cipta Kerja
Sebagai perusahaan yang bergerak di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN Rancabali yang seharusnya menjadi role model atau percontohan dalam penegakan aturan hukum, kini malah diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.
Tindakan ini dinilai mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Apabila dugaan ini terbukti benar di ranah hukum, pihak manajemen PTPN Rancabali berpotensi menghadapi konsekuensi yuridis yang sangat signifikan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, serta/atau denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 400 juta. Warta Pasundan Tempuh Jalur Hukum dan Audit BPK
Publik kini mendesak agar persoalan ini segera diusut tuntas. Karyawan sangat berharap hak-hak mereka, baik upah bulanan yang sesuai regulasi maupun uang pensiun, dapat ditunaikan sebagaimana mestinya demi menyambung hidup.
Sebagai bentuk nyata dari fungsi pers selaku kontrol sosial, Media Warta Pasundan menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum formal, di antaranya:
Melaporkan temuan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung serta Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan.
Melayangkan laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap aliran dana operasional dan pengupahan di PTPN Rancabali.
Jurnalis: Dedi S, SH / Iyan
Diduga Upah Karyawan di Bawah UMK dan Pensiun Dicicil, Warta Pasundan Bakal Laporkan PTPN Rancabali













