CIMAHI, Wartapasundan.com*— Tangis dan rasa ketidakadilan menyelimuti Ny. YZ (56 tahun). Ruko tempat usaha material bangunan miliknya yang terletak di Jalan Kolonel Masturi (Kolmas), Cimahi, kini harus dikosongkan secara paksa. Upaya hukum gugatan perlawanan yang tengah ditempuhnya seolah tak berarti di hadapan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Padahal, ruko tersebut merupakan aset berharga hasil usaha bersama mendiang suaminya. Ny. YZ mengaku tak berdaya melawan eksekusi pengosongan yang dinilainya terburu-buru dan tidak adil.
Dieksekusi di Hari Sidang Pertama Pihak Ny. YZ menyatakan telah menempuh jalur hukum secara resmi dengan mengajukan gugat perlawanan atas penetapan eksekusi pengosongan tersebut. Perkara ini telah terdaftar di pengadilan dengan **Nomor 139/Pdt.Plw/2026/PN.Blg**.
Namun, ironisnya, PN Bale Bandung dinilai enggan mendengar keluh kesah masyarakat pencari keadilan. Pengadilan langsung melaksanakan eksekusi pengosongan ruko pada tanggal 28 April 2026 hari yang sama saat sidang pertama gugat perlawanan tersebut baru saja dibuka. >
“Kami sudah mengajukan gugat perlawanan. Namun PN Bale Bandung tampaknya tidak perlu mendengar dulu upaya hukum kami, melainkan langsung mengeksekusi pengosongan ruko pada hari yang sama saat sidang pertama dibuka,” keluh Ny. YZ dengan nada kecewa.
Dinilai Cacat Prosedur dan Tabrak Hukum Acara** Ny. YZ melalui keterangannya menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pelelangan objek Hak Tanggungan yang diajukan oleh BRI Kantor Cabang (Kancab) Cimahi melalui KPKNL Bandung.
Menurutnya, pelelangan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya, berbeda dengan eksekusi *hypotheek* yang selalu berpedoman pada hukum acara *Herziene Inlandsch Reglement* (HIR).
“Pelelangan atas objek Hak Tanggungan yang menimpa kami tanpa prosedur hukum acara HIR, namun eksekusi lelang tetap dianggap benar sehingga permohonan eksekusi pengosongan dapat dilaksanakan dengan paksa,” ujarnya.
Ia merasa upaya hukum bantahan atau perlawanan yang diajukannya menjadi percuma, meskipun secara hukum ada ancaman “batal demi hukum” jika eksekusi lelang tidak sesuai prosedur. >
“Penegakan hukum akan mandul manakala harus berhadapan dengan penguasa atau instansi plat merah, meskipun slogan hukum mengatakan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum (*equality before the law*),” tegasnya.
Dampak Pandemi COVID-19 dan Kejanggalan Nilai Lelang** Sektor usaha yang hancur pasca-pandemi COVID-19 menjadi awal mula petaka finansial yang menimpa Ny. YZ.
Sebagai pedagang material bangunan, usahanya bangkrut dan sulit berkembang akibat dampak ekonomi pandemi. Kondisi ini membuat fasilitas kredit senilai Rp 1 miliar di BRI mengalami kendala dalam pembayaran cicilan.
Bukannya mendapat keringanan bunga kredit atau klaim asuransi, aset ruko milik Ny. YZ justru langsung dilelang oleh pihak bank.
Kejanggalan lain pun muncul dari nilai hasil lelang tersebut.
Harga Pasar Ruko Minimal Rp 7,5 Miliar Harga Hasil Lelang Bank Rp 2,5 Miliar ,Sisa Tunggakan Diklaim: Rp 85 Juta
Meski ruko berharga miliaran tersebut telah berpindah tangan dengan harga murah lewat lelang (Rp 2,5 miliar), Ny. YZ mengaku aneh karena pihak bank menyatakan dirinya masih memiliki sisa tunggakan sebesar Rp 85 juta.Kemana Lagi Kami Harus Berlindung?
Eksekusi pengosongan ini menyisakan trauma mendalam bagi keluarga Ny. YZ. Ia merasa lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan justru bersikap arogan dan menggunakan kekuasaannya tanpa mau mendengar duduk perkara terlebih dahulu.
“Dengan dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh PN Bale Bandung, kemana lagi kami harus berlindung? Pengadilan yang dianggap sebagai satu-satunya tempat mencari keadilan justru bersikap arogan. Makin sulit penduduk negeri ini memperoleh keadilan dan bebas dari belenggu hukum perbankan,” pungkasnya dengan nada pilu.
Jurnalis Dedi S, SH/Ccp *Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung dan pihak BRI Kancab Cimahi untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut terkait proses eksekusi tersebut.*
Rep Dedi .S/ Cecep














