Kab. Garut, (WP),– Polres Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah milik WNI keturunan Korea Selatan di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu. Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, S.I.P., membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/6/2026).
“Benar, pelaku penggelapan tanah milik Tn. Kyung Chul Jang di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Susilo Adi
. Ketiga tersangka yakni YA (50), warga Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Kota Bandung. Dari ketiganya, baru YA yang ditahan di Mapolres Garut sejak Rabu (3/6/2026).
Sementara IW dan CU tidak ditahan karena alasan sakit dan kini menjalani perawatan di RS Intan Husada sejak tanggal yang sama.
Ipda Susilo Adi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi data tanah seluas lebih dari 2,5 hektare.
YA diketahui merupakan orang kepercayaan korban yang sebelumnya diberi kuasa oleh Tn. Kyung Chul Jang untuk membeli tanah di Blok Sampalan beberapa tahun lalu. “Setelah tanah terbeli atas nama Tn. Kyung Chul Jang, tersangka YA justru menjual kembali tanah tersebut ke pihak lain dengan memalsukan data terlebih dahulu,” ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, Tn. Kyung Chul Jang menderita kerugian hingga Rp30 miliar.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui tanahnya dijual tanpa seizinnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut melalui kuasa hukumnya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memiliki dua alat bukti yang sah dan kuat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Susilo Adi.
Rep: Heru















