CIREBON –( Warta Pasundan ) Kasus sengketa dan ketidakjelasan objek tanah kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Kamis 11/6/2026
Kali ini, objek tanah milik Nurlela alias Madam yang berlokasi di Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, diduga mengalami ketidaksesuaian administrasi pertanahan dan perpajakan. Akibatnya, sisa tanah miliknya seluas 149 meter persegi kini tidak diketahui kejelasan statusnya dalam peta blok data objek pajak.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nurlaela dengan didampingi keponakannya, Solihin, saat menggelar jumpa pers di kediamannya di Perumahan Pringsewu, Jalan Raya Cirebon-Kuningan KM 10, Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Menurut Nurlela, persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, tanah tersebut tercatat dengan Nomor Objek Pajak (NOP)32.11.140.003.007.0053.0 dengan luas total 464 meter persegi. “Pada tahun 2017, sebagian tanah dijual secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepada Rahayu seluas 315 meter persegi, yang kemudian sertifikatnya terbit pada tahun 2018.
Dari penjualan tersebut, seharusnya masih ada sisa tanah milik saya seluas 149 meter persegi,” terang Madam kepada awak media.
Namun, kejanggalan mulai muncul saat pengecekan administrasi perpajakan daerah. Sisa tanah seluas 149 meter persegi yang dari NOP lama (53) milik Nurlaela berubah menjadi: 32.11.140.003.007.0194.0 ,NOP baru (194), ternyata tidak ditemukan dalam peta blok maupun data objek pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Cirebon.
Lebih mengejutkan lagi, NOP lama nomor 53 yang seharusnya milik madam dengan perubahan luas, justru diketahui telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nurdiansyah. Luas tanah yang tercatat di dalam NOP tersebut pun berubah menjadi 174 meter persegi.”Di sinilah letak ketidakjelasan nya.
Mengapa NOP lama bisa menjadi SHM atas nama orang lain dengan luasan yang berubah? Kami meminta pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi pertanahan dan perpajakan ini,” pungkas Madam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapeda Kabupaten Cirebon maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya selisih dan ketidaksesuaian data administrasi tanah tersebut
.( Tim Redaksi / Biro Cirebon )














