KBB ( Warta Pasundan ) Kab.Bandung Barat terpantau tim Khusus Media Warta Pasundan,,Hutan Gundul di Blok Batu iuh BKPH Cililin Kab.Bandung Barat Propinsi Jawa Barat di duga di biarkan tanpa pengawasan
Seperti di utarakan Y 50 tahun salah seorang Warga Kampung:Cibaren RW 15 DS.Suka Wening Kec.Ciwidey Kab Bandung bahwa Hutan Gundul di Blok Batu Iuh tersebut di duga tanpa ada pengawasan dari BKPH Cililin Kab Bandung Barat,
Bahkan warga yang menanami labu,sayur mayur pun di biarkan saja tanpa teguran dari Dinas terkait.padahal para petani di pungut biaya mencapai Rp.100,000 s/d Rp 3.000.000 dari seluruh petani namun Hutan tetap Gundul tanpa di tanami pohon
” Kami merasa cemas jika terjadi hujan deras.bahkan sudah tiga kali longsor pertama di tahun 2024 terjadi longsor dua kali,bulan mei 2026 terjadi longsor lagi di lokasi berbeda tidak jauh dari longsoran tahun 2024.
Sedangkan rumah warga di RW 15 DS suka wening berbatasan dengan Perum Perhutani untuk mengantisipasi hal 2 yang tidak di ingin kan Kami mohon Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kehutanan agar segera turun ke lapangan jangan sampai menunggu korban jiwa tutur JN kesal.
Begitu juga pantaun Tim yg sama Liputan Khusus KSP Koran Sinar Pagi saat mengkonfirmasi AKBAR kepala BKPH Cililin Kab Bandung Barat Via TLP selulernya,namun Akbar BPKB Cililin mengelak informasi itu tidak benar.yang di tanami labu dan sayuran bukan di lahan Perum Perhutani,” Kami sudah cek lapangan silahkan Bapak hubungi Pak Dian Permana KRPH Soreang ” tutur Akbar BKPH cililin singkat.
Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Dian Permana KRPH Soreang pia TLP selulernya.Dian memberikan tanggapan nanti saya akan cek impormasi tersebut tutur Dian singkat.
Bandi Sobandi Ketua(JITU),menuturkan” Jika ada oknum masyarakat dengan sengaja merusak Hutan di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku Sansi pidana perusakan Hutan di Indonesia di atur dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp.100.000.000.000 ( Seratus Milyar Rupiah ) aturan tersebut di tegakan melalui undang-undang khusus untuk memberikan epek jera dan menjaga lingkungan ” pungkas nya
Rep Ena taryana














